Polres Jember Jawa Timur Tembak Komplotan Pencuri Ternak
indopers.net, Jember – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menembak salah satu anggota komplotan pencuri ternak dari empat orang yang berhasil ditangkap. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
’’Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember telah berhasil mengamankan empat orang pelaku, yakni FR, TR, YL, dan JH, sedangkan GM dan SL masih DPO,’’ kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti keterangannya ke awak media indopers.net.
Menurut dia, seorang warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo kehilangan ternaknya dari dalam kandang. Pencuri yang masuk rumah korban dengan cara mencukil jendela rumah memotong tali sapi. Pencuri juga mengambil telepon genggam milik korban.
’’Komplotan pencuri ternak itu sudah merencanakan untuk mencuri ternak di Desa Mulyorejo dengan berkumpul di rumah salah satu anggota komplotan yakni GM yang kini masih buron,’’ ujar Komang Yogi Arya Wiguna.
Dia menjelaskan, awalnya FR ditelepon GM yang kini masih DPO, untuk diajak mencuri ternak sapi milik korban. Dua hari kemudian FR berkumpul bersama SL yang juga masih DPO, dan TR di rumah GM.
’’Empat tersangka tersebut berangkat dari rumah GM menuju rumah korban untuk melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil dengan masing-masing peran,’’ papar Komang Yogi Arya Wiguna.
Komang mengatakan, GM sebagai pemotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang. Sedangkan FR dan SL menjaga di luar kandang sapi, kemudian YL sebagai sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut sapi.
’’Aksi mereka berhasil dan sapi hasil curian disembunyikan di hutan Baban Silosanen. Sapi curian itu sempat ditawarkan ke orang lain dan diduga ada orang yang siap membelinya,’’ terang Komang Yogi Arya Wiguna.
Melihat adanya gerakan yang mencurigakan serta laporan dari pihak korban, kata dia, unit Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan empat pelaku. Satu orang di antaranya ditembak, namun dua orang kabur masuk dalam DPO.
’’Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,’’ tutur Komang Yogi Arya Wiguna.
(dina)
230 total views, 1 views today