PARIPURNA DPRD KAB MAGETAN TENTANG PERUBAHAN PERDA NO 3 TAHUN 2014.
indopers.net, Magetan – Ketua DPRD Magetan Pimpin Rapat Paripurna Agenda Pengambilan Keputusan Raperda Perubahan Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat
DPRD Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dan penjelasan Raperda berasal dari DPRD Kabupaten Magetan.Rapat Dihadiri segenap anggota Dewan, Wakil Bupati Magetan OPD dan Segenap Forkompimda.Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan H. Sujatno,SE,MM
Hal ini berdasar pada peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Magetan, pada pasal 11 ayat (4) peraturan DPRD Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019, tentang tata tertib DPRD, rapat paripurna DPRD hari ini memasuki tahap pembicaraan tingkat II, meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan Bapemperda, Permintaan persetujuan secara lesan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, yang di lanjutkan pendapat dari Bupati Magetan.
Ketua DPRD Magetan Sujatno, menyampaikan sesuai laporan yang sampaikan ketua Bapemperda terdapat dua poin pokok dalam pembahasan yaitu Raperda tentang guru dan pendidik non PNS, serta Desa wisata.”Nanti kita bentuk pansus (panitia khusus) 2 raperda tersebut, sehingga pada sisa tahun 2021 ini akan kita bahas dan bisa di tetapkan tepat waktu” tutur Sujatno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan ini pada Selasa (07/09/2021).
Kita akan bekerja keras untuk membahas raperda tersebut (Perlundungan Guru dan Pendidik serta Desa wisata) yang sehingga bisa menjadi dasar hukum juga sesuai perda di Kabupaten Magetan.Semua kita upayakan sebagai wakil rakyat kita berbuat yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat Magetan.
(beni.mgt).
309 total views, 1 views today