Bawa Sabu 44,12 Gram, Pemuda 22 Tahun di Sampit Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial AW Bin RY.
Pemuda tersebut tertangkap tangan membawa dan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 44,12 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bawi Jahawen, RT 42, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan berharga dari masyarakat.


“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pada Rabu (24/06/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di area yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung bergerak cepat mengamankan AW di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelum melakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 paket sabu dengan berat kotor 44,12 gram yang disembunyikan di dalam gumpalan lakban plester berwarna hitam.
1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi KH 4575 LS yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
“Atas kejadian tersebut, seluruh barang bukti beserta terlapor kini telah diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda 22 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/hms)
214 total views, 3 views today






