Selidiki Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas Dari Luar Negeri, Polisi Geledah Bea Cukai Juanda

Selidiki Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas Dari Luar Negeri, Polisi Geledah Bea Cukai Juanda

indopers.net | Surabaya – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026), terkait dugaan korupsi impor telepon seluler bekas dari luar negeri.

Penggeledahan berlangsung pukul 08.00 WIB sampai sekitar 16.25 WIB. Polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda atau PT JAS, rumah MT pihak swasta, dan rumah AY oknum Bea Cukai.

Brigjen Mulya Hakim Solihin Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri mengatakan, kasus itu berlangsung sejak 2024 sampai 2026, diduga melibatkan importir dan oknum penyelenggara negara.

“Hari ini kami sedang melakukan upaya kegiatan paksa penggeledahan. Di mana terkait dengan perkara dugaan tidak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi telepon seluler. Ini tentunya tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Mulya, perkara bermula dari praktik impor ponsel bekas yang mencantumkan keterangan tidak sesuai dokumen impor. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.

Dari empat lokasi, penyidik menyita telepon seluler, DVR CCTV, rekening koran MT, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 Dollar Singapura. Polisi juga menyita perhiasan sekitar 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta AJB, delapan SHGB, BPKB sepeda motor, dokumen tujuh kontainer, dan file hasil mirroring aplikasi CESA.

Sekitar 50 saksi sudah diperiksa, terdiri dari 30 orang Bea Cukai dan 20 orang swasta. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka.

“Sementara, belum. Ini justru itu kita proses penyelidikan untuk untuk memperkuat atau melengkapi kaitan dengan penyelidikan ini. Menentukan siapa yang dapat siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidananya,” ujar Mulya.

Ponsel bekas itu disebut sebagian besar berasal dari China. Kortastipidkor juga menelusuri aliran aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Mulya menyebut, tersangka dalam perkara ini bisa lebih dari satu orang. (mansur)

 198 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!