Polres Kotim Respon Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

Polres Kotim Respon Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Usai menerima laporan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Call Center 110, Tim Pamapta Polres Kotim bersama Satresnarkoba langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Metro TV, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, personel Pamapta Polres Kotim menerima laporan via Call Center 110 mengenai adanya seorang pria yang mengamuk di lokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, petugas gabungan dari Pamapta dan Satresnarkoba segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMR bin MJK (33) yang saat itu berada di rumahnya.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT, RW, serta warga sekitar, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,69 gram. Terlapor pun mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik pribadinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Kotim. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga.

Polres Kotim berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim.

Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegas Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6/2026).

Atas perbuatannya, terlapor kini dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.

(Umar k/hms)

 528 total views,  34 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!