Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polres Kotim Amankan 78 Tersangka dari 80 Kasus
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan (street crime). Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polres Kotim berhasil mengungkap 80 kasus kriminal dan mengamankan sebanyak 78 tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Kotim saat menggelar Press Release di Mako Polres Kotim, Jalan Jend Sudirman KM 0, Sampit, Sabtu (30/5/2026).
“Sebagaimana instruksi Kapolda Kalteng, kami di jajaran Polres Kotawaringin Timur saat ini tengah melakukan kegiatan intensif terkait penanganan kejahatan jalanan,” ujar AKBP Resky Maulana.
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Mendominasi
Kapolres mengungkapkan bahwa dari tiga jenis kejahatan jalanan yang dipetakan yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kasus Curat menempati urutan tertinggi di wilayah hukum Kotim.


Khusus untuk kasus Curat, mayoritas perkara berkaitan dengan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
“Berkaitan dengan kasus Curat, sebagian besar adalah pencurian tandan buah segar sawit. Sepanjang Januari sampai Mei ini, kami berhasil mengamankan 63 orang tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus Curanmor, aksi sigap petugas di lapangan berhasil menekan angka kriminalitas secara signifikan. Polsek Baamang dan Polsek MB Ketapang menjadi wilayah fokus pengungkapan pada bulan lalu. Dari sektor ini, polisi berhasil mengungkap 17 kasus dengan 9 tersangka.
Tren Kriminalitas Menurun Hingga 30%
Berdasarkan data statistik kepolisian, angka kriminalitas di wilayah Kotim pada periode Januari-Mei 2026 mengalami penurunan yang cukup tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.
Jenis Data
Januari – Mei 2025
Januari – Mei 2026
Perubahan
Total Kasus
102 Kasus
80 Kasus
Turun $\approx$ 30%
Kasus Curanmor
24 Kasus
17 Kasus
Menurun
5 Kasus Menonjol yang Dirilis Hari Ini
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kotim membeberkan 5 kasus menonjol yang berhasil diungkap baru-baru ini:
Pencurian di PT SKD (Blok 160 Divisi 3): Pelaku beraksi menggunakan perahu kelotok. Polisi menyita 1 lembar nota timbang, 21 janjang TBS, 1 buah tojok, 1 senter, dan egrek sepanjang 8 meter.
Pencurian di PT Agro Bukit: Dua pelaku diamankan saat mengangkut 600 kg buah sawit segar menggunakan mobil pick up.
Pencurian di PT MSM Pahirangan (Mentaya Hulu): Satu pelaku diringkus dengan barang bukti 72 janjang TBS atau setara hampir 2 ton.
Pencurian di PT SKD: Satu pelaku diamankan bersama barang bukti 46 janjang kelapa sawit.
Pencurian Spare Part Alat Berat: Satu tersangka ditangkap dengan modus mempreteli suku cadang alat berat merk Komatsu PC200-8M0.
Imbauan Kamtibmas dan Ketegasan Hukum
Antisipasi maraknya Curanmor, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu memasang kunci ganda pada kendaraan mereka.
Terkait maraknya pencurian kelapa sawit yang kerap dikaitkan dengan konflik sosial atau tuntutan masyarakat (seperti realisasi plasma atau penghentian operasional oleh satgas), AKBP Resky memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana.
“Hal-hal yang menjadi tuntutan masyarakat, seperti realisasi plasma atau penyitaan dari satgas PKH, diharapkan tidak dijadikan alasan untuk melakukan pencurian atau pendudukan lahan secara ilegal. Itu adalah dua hal yang berbeda,” tegas Kapolres.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres menyatakan bahwa kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas demi menjaga kondusifitas daerah.
“Apabila terjadi tindak pidana, maka kami jajaran Polres Kotim akan melakukan tindakan represif sesuai hukum yang berlaku. Jadi, jangan karena tuntutan belum dipenuhi, lalu melakukan aksi-aksi melanggar hukum,” pungkasnya.
(Umar k)
1,135 total views, 11 views today






