Gerebek Aksi Penjarahan Sawit Tengah Malam di PT.SKD, Polres Kotim Amankan Satu Pelaku dan Dua Perahu Kelotok
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pemanenan buah kelapa sawit secara ilegal di areal perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD). Dari pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diringkus beserta ratusan kilogram buah sawit dan armada perahu kayu yang digunakan untuk beraksi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/5/2026), Kapolres Kotim didampingi Kabag Ops dan Kasiehumas menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Blok I 29 Divisi 13 area Sampit, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentawa Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.


“Kami telah menerima Laporan Polisi dengan nomor LP/B/103/V/2026/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tertanggal 25 Mei 2026 yang dilaporkan oleh pihak perusahaan atas nama Muhammad Fahri (32).
Saat ini satu tersangka berinisial N (33) alias Eca telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kotim.
Aksi kriminal ini terendus saat tim keamanan (Security) PT SKD melaksanakan patroli rutin di Areal Sampit pada Minggu (24/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat menyisir kawasan Blok I29 Divisi 13, tim patroli mencurigai adanya kilatan cahaya senter di dalam kegelapan kebun.
Guna memastikan hal tersebut, tiga anggota patroli bergerak senyap dengan berjalan kaki untuk melakukan pengintaian, sementara satu personel lainnya bersiaga di dalam mobil.
Dari hasil pengamatan, terlihat jelas ada kelompok yang terdiri dari 4 orang sedang memanen sawit secara ilegal—2 orang bertugas memotong buah dan 2 orang lainnya melangsir buah ke bagian depan blok.
Melihat aksi penjarahan tersebut, tim keamanan langsung melakukan penyergapan. Para pelaku yang terkejut langsung kocar-kacir melarikan diri ke dalam kegelapan malam.
Setelah aksi kejar-kejaran, petugas keamanan berhasil membekuk tersangka N alias Eca, sedangkan 3 pelaku lainnya berhasil lolos dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Estate PT SKD, sebelum akhirnya diserahkan ke markas Polres Kotim pada Senin (25/5/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi dan terorganisir.
Mereka sengaja bergerak secara berkelompok pada malam hari untuk menghindari patroli.
Para pelaku membagi peran secara spesifik, mulai dari pemanen, pelangsir menggunakan angkong, hingga menyiapkan jalur pelarian logistik melalui jalur air.
Mereka bahkan membawa 2 unit perahu kelotok (perahu kayu bermesin) untuk mengangkut hasil jarahan keluar dari area perkebunan PT SKD demi mendapatkan keuntungan finansial secara instan.
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga, antara lain:
46 janjang buah kelapa sawit (berat Netto 700 kg) senilai kurang lebih Rp 2.624.300,- berdasarkan Nota Timbangan dari Peron CV Mitra Arizon Driesindo.
1 unit Perahu kayu warna biru beserta mesin merk TOKUDA GASOLINE ENGINE (tafsiran nilai Rp 7.000.000,-).
1 unit Perahu kayu warna biru beserta mesin merk GAT (tafsiran nilai Rp 7.000.000,-).
2 buah angkong (kereta dorong) warna merah.
1 buah Egrek (alat potong sawit).
1 buah Tojok (alat pengungkit sawit).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kotim.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini personel Satreskrim Polres Kotim masih terus melakukan pendalaman. (Umar K)
206 total views, 4 views today






