PKN: Sekolah Langgar Hukum Keterbukaan Informasi Publik Karena Hanya Berikan Rekapitulasi, Komisi Informasi Diminta Harus Konsisten dan Tegas

PKN: Sekolah Langgar Hukum Keterbukaan Informasi Publik Karena Hanya Berikan Rekapitulasi, Komisi Informasi Diminta Harus Konsisten dan Tegas

indopers.net | Bekasi (Jabar), 6 Mei 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) melontarkan kritik keras terhadap sejumlah kepala sekolah SMA di Kota Bandung dan Kota Bekasi yang dinilai secara nyata melanggar hukum UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 tentang keterbukaan informasi publik dalam perkara sengketa Dana BOS.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan para termohon yang hanya menyerahkan rekapitulasi dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat adalah bentuk pengaburan informasi publik yang tidak dapat ditoleransi.
Persidangan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga, Bandung, pada 22 April 2026.

PKN: ADA PENGAKUAN, TAPI TIDAK ADA KETERBUKAAN

Dalam fakta persidangan, para kepala sekolah dan kuasa hukumnya secara tegas mengakui bahwa:
Dokumen yang diminta PKN adalah informasi terbuka Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
Berada dalam penguasaan mereka Namun ironisnya, yang diberikan kepada publik hanya ringkasan (rekapitulasi), bukan dokumen lengkap.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata pengingkaran hukum. Mengakui terbuka, tetapi tidak menyerahkan dokumen utuh adalah tindakan yang menyesatkan publik,” tegas Patar.

Patar menjelaskan dalam sengketa ini Pemantau keuangan negara PKN sebagai Pemohon informasi melawan badan publik Sekolah Menengah atas di kota Bandung yaitu:
DAFTAR TERMOHON DIPERLUAS
SMA Negeri 2 ,SMA Negeri 3 ,SMA Negeri 5 ,SMA Negeri 8 , dan SMA Negeri 20 dan Kota Bekasi nyaitu SMA Negeri 5 ,SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 11.

LANGGAR PUTUSAN KOMISI INFORMASI SENDIRI

Patar sihotang menjelaskan ,PKN mendesak Majelis Komisioner untuk konsisten dengan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1701/PTSN-MK/MA/KI JBR/XII/2025, yang secara tegas memerintahkan Kepala dinas pendidikan Provinsi jawa barat ( Termohon keberatan ) menyerahkan dokumen lengkap kepada Pemohon informasi (PKN) , antara lain:
RKAS ,Buku Kas Umum ,Buku Pembantu Pajak .LPJ Dana BOS ,Laporan SIPLAH ,LPJ perjalanan dinas Daftar inventaris barang , LPJ penerimaan dana dari siswa/orang tua dan LPJ dana dari APBD dan DAK.

“Putusan sudah jelas: yang diperintahkan adalah dokumen rinci, bukan rekapitulasi. Jika ini dibiarkan, maka Komisi Informasi kehilangan wibawa,” tegas Patar.

ANALISA PKN: REKAPITULASI ADALAH BENTUK PELANGGARAN HUKUM
PKN menegaskan bahwa praktik pemberian rekapitulasi:
Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 karena tidak memenuhi unsur informasi yang lengkap dan utuh
Melanggar UU No. 25 Tahun 2009 karena pelayanan publik menjadi tidak transparan
Menghambat audit publik terhadap penggunaan uang negara
Berpotensi menyesatkan masyarakat
“Rekapitulasi tanpa dokumen sumber adalah informasi setengah jadi. Itu bukan transparansi, itu manipulasi administratif,” tegas PKN.

HIMBAUAN PKN: BUKA DATA ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM
Permintaan PKN Meminta Komisi Informasi Jabar:
a.mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
b.Memerintahkan termohon untuk memberikan dokumen sesuai permohonan pemohon penyerahan dokumen lengkap tanpa pengecualian

PKN menyerukan kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia:
“Patuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Juknis Dana BOS. Dana pendidikan adalah uang rakyat—bukan ruang gelap birokrasi.”

PENUTUP
PKN menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa administratif, tetapi ujian nyata komitmen negara terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Jika keterbukaan dikalahkan oleh praktik rekapitulasi semu, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tutup Patar Sihotang.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH ,MH
KETUM

Kontak Media:
Humas PKN
Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi

 128 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!