Merawat Integritas Institusi, KMHN Minta Penanganan Serius Dugaan Pelanggaran di Bea Cukai Marunda

Merawat Integritas Institusi, KMHN Minta Penanganan Serius Dugaan Pelanggaran di Bea Cukai Marunda

indopers.net | Jakarta – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) kembali melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Bea Cukai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026). Mereka menuntut pencopotan Kepala KPPBC TMP A Marunda, Setiaji Tenggamus dari jabatanya akibat dugaan pelanggaran yang mencoreng marwah institusi dan merugikan masyarakat.

KMHN menyatakan bahwa Setiaji Tenggamus diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), gratifikasi, serta pungutan denda non-prosedural. Koordinator KMHN, Gokma Purba, mendesak adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami ingatkan kalian sebagai institusi negara yang dibiayai oleh pajak rakyat, harus bertindak transparan dan memberikan penjelasan resmi. Jika kalian bungkam artinya mengamini dugaan tersebut,” ujar Orator KMHN.

Pada aksi sebelumnya pada Rabu (11/2/2026), KMHN juga telah meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa untuk menertibkan oknum yang diduga tidak tunduk pada arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perang terhadap korupsi dan serakahnomics. Mereka meminta Menteri Keuangan melakukan sidak dan memerintahkan inspektorat untuk memeriksa serta mencopot sejumlah oknum.

“Kakan Bea Cukai Marunda harus dicopot karena kinerjanya tidak sejalan dengan penegasan Presiden Prabowo tentang perang terhadap korupsi,” pinta massa KMHN.

Ketua Pelaksana Tugas DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Provinsi DKI Jakarta, Rosid, menyambut baik aksi tersebut dan mendesak Setiaji Tenggamus untuk menerima perwakilan KMHN serta melakukan dialog yang baik. “Katakan dengan jujur bahwa apa yang disampaikan adalah tidak benar jika memang tidak melakukan itu,” tegasnya. Rosid juga mengapresiasi langkah KMHN dalam memperjuangkan kebenaran hukum.

Gokma Purba menambahkan, informasi yang beredar dan temuan awal menimbulkan pertanyaan mengenai integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan jabatan yang tidak semestinya dan potensi penerimaan gratifikasi yang bisa memengaruhi proses pelayanan dan penegakan hukum.

“Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya cederai prinsip good governance, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya. KMHN menegaskan bahwa pernyataan ini bukan sebagai kesimpulan atau vonis, melainkan bentuk kepedulian agar dilakukan penelusuran secara objektif dan akuntabel.

Adapun tuntutan yang diajukan KMHN antara lain:

1. Mendesak Menteri Keuangan mencopot dan memecat Setiaji Tenggamus karena diduga melakukan pembiaran terhadap praktik penahanan ilegal, penyanderaan warga, pelanggaran HAM, serta dugaan gratifikasi dan pungutan denda non-prosedural.
2. Mendesak Menteri Keuangan mencopot Dirjen Bea Cukai yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
3. Meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Sopiyan A)

 30 total views,  3 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!