Mangkrak dan Menjadi Belukar Mendesak Sanksi Pidana atas Kelalaian Pengelolaan Aset Pertashop di Jalur Melawi dan Sintang.
indopers.net | Sintang (Kalbar) – Kondisi puluhan unit Pertashop (Pertamina Shop) di sepanjang jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi kini mencapai titik kritis. Fasilitas yang seharusnya menjadi garda terdepan distribusi energi Nasional di pelosok tersebut terpantau tidak berfungsi, terbengkalai, bahkan tertutup semak belukar.
Kamis, (26/2/2026).
Jeffry Saragih Turnip, SE.,
Koordinator Nasional Media Indopers.net
“Melihat sangat menyedihkan kondisi ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian sistemik yang merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah.
Poin-Poin Tuntutan Tegas,
Audit Investigatif Segera, mendesak pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas, perencanaan, dan pengawasan operasional Pertashop di wilayah Sintang dan Melawi.
Sanksi Administratif & Pemutusan Kemitraan Pertamina harus segera mencabut izin dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang membiarkan aset negara hancur tak terawat.” Tegas Jeffry Saragih.
Delik Pidana Kelalaian
Mendorong aparat penegak hukum untuk masuk melakukan penyelidikan. Jika terdapat unsur manipulasi data kelayakan atau pengabaian aset yang menyebabkan kerugian publik, pihak-pihak terkait harus diproses secara hukum/pidana.
Pembiaran yang Merugikan Rakyat
”Pemandangan di sepanjang jalan Nanga Pinoh hingga Sintang sangat memprihatinkan. Pom bensin mini resmi (Pertashop) yang seharusnya melayani rakyat kini malah jadi ‘monumen’ besi tua yang ditumbuhi belukar. Ini adalah bentuk pemborosan ruang dan kegagalan fungsi yang sangat nyata,” terang Saragih.
Masyarakat di daerah pelosok yang seharusnya mendapat akses BBM satu harga justru kembali kesulitan karena titik-titik distribusi ini mati total tanpa alasan yang jelas.
Urgensi Tindakan Kami menuntut Pertamina dan Pemerintah Daerah tidak tutup mata. Jangan biarkan investasi besar ini berakhir menjadi sampah visual dan sarang kriminalitas di pinggir jalan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret untuk menghidupkan kembali atau membongkar aset tersebut, maka jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
(saragih/ Tim Investigasi)
37 total views, 18 views today






