Polri Resmi Umumkan Ledakan di Mapolsek Astana Anyar Diduga Bom Bunuh Diri

Polri Resmi Umumkan Ledakan di Mapolsek Astana Anyar Diduga Bom Bunuh Diri

indopers.net, Jakarta – Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri membenarkan adanya peristiwa dugaan bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat.

“Bahwa benar pada hari ini Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.20 WIB telah terjadi peristiwa dugaan bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat,” ujar Ramadahan dalam keterangannya secara daring, Rabu (7/12/2022).

Kata dia, pasca ledakan tersebut polisi langsung melakukan pengamanan lokasi sekaligus sterilisasi sebelum dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada saat ini sudah dilakukan langkah-langkah oleh tim Jihandak Sat Brimob Polda Jawa Barat, tim penyidik Polda Jawa Barat serta Densus 88,” jelasnya.

“Yang dilakukan adalah pertama, mengamankan lokasi dengan melakukan sterilisasi sebelum dilakukan oleh TKP Kemudian yang kedua melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan sekitarnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan kalau Polisi sedang mengumpulkan keterangan para saksi yang pada saat kejadian berada di sekitar lokasi.

“Kemudian mengumpulkan keterangan dari para saksi dan penyelidikan lainnya,” terangnya.

Kepada masyarakat, Ramadhan mengungkapkan bahwa situasi hingga saat ini terkendali dan masyarakat agar tetap tenang karena Polri bekerja dengan cepat dan mengedepankan profesionalitas.

Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Eks Napi Nusakambangan Berstatus ‘Merah’

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung pada Rabu (7/12/2022) pagi adalah Agus Sujarno alias Agus Muslim berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dan face recognition.

Setelah dilakukan pendalaman, Listyo menyebut, pelaku pernah ditangkap atas bom Cicendo, Bandung, Jawa Barat. Agus kemudian dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan selama empat tahun dan baru bebas di bulan September/Oktober 2021 lalu.

“Pelaku terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung Jawa Barat,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Bandung.

“Yang bersangkutan sebelumnya ditahan atau diproses di Lapas Nusakambangan artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih ‘merah.’ Deradikalisasinya membutuhkan teknik dan taktik yang beda karena yang bersangkutan susah untuk diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah mulai beraktivitas,” imbuhnya.

Pihaknya berjanji akan menuntaskan proses hukum kasus ini termasuk kelompok yang terafiliasi dengan pelaku.

“Saat ini kita terus melakukan pendalaman terhadap olah TKP yang sedang berlangsung, dan dari olah TKP melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku,” pungkasnya. (udn)

 175 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *