Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Dari 70 Perkara Tipidum, Tegaskan Komitmen Transparasi dan Pencegahan Narkotika.
indopers.net | Pangkalanbun/ Kobar (Kalteng) – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat(Kobar)melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 70 Perkara tindak pidana umum,Kamis 11/12/2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.





Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kobar dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparasi dalam melaksanakan eksekusi perkara, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang bukti, Total 267 barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr Nurwinardi SH.MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan proses penanganan perkara secara profesional.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan Kepastian hukum.Semua proses berjalan baik berkat dukungan dari berbagai pihak termasuk Polres danBNN,”Ujar Kejari.
Ia menegaskan bahwa kerjasama dengan Polres Kobar, khususnya Satresnarkoba, serta BNN di tingkat provinsi maupun pusat akan terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat kobar.Kejari juga menyampaikan imbauan khusus kepada generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba”tegasnya.Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara antara lain: Oharda. Pencurian. Perlindungan anak. Pencabulan. Penganiayaan. Kesehatan,Serta kasus narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Kobar,Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,Kepala Dinas Kesehatan ,dan sejumlah undangan lainnya.Melalui kegiatan ini ,Kejari Kotawaringin Barat berharap masyarakat semakin memiliki kesadaran hukum dan turut berperan aktip menjaga keamanan serta ketertiban diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.(Hermansyah).
197 total views, 2 views today






