4.018 Non ASN Pemkab Deli Serdang Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Sebanyak 4.018 tenaga non Aparatur Sipil Negara (Honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, dr.H.Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS kepada dua orang perwakilan dari tenaga honorer yang diangkat di Grha Bhineka Perkasa Jaya. Senin,(8/12/2025).
Dalam pelantikan tersebut, dari 4.018 orang hanya bisa di hadiri oleh 800 orang saja demi pembatasan mobilisasi massa dan keterbatasan kapasitas gedung. Sedangkan, sisanya sebanyak 3.218 orang mengikuti prosesi penyerahan SK secara zoom meeting.

Bupati dalam sambutanya berharap, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut bisa menjadi penghibur dan penguat hati, terlebih Deli Serdang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.
Semoga momen ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati, baik bagi orang tua yang anaknya menerima SK ataupun bagi anak yang orang tuanya menerima SK “ucap Bupati
SK PPPK tersebut juga menjadi awal dari tanggung jawab, integritas, dan kinerja. Bupati tidak menginginkan, status PPPK yang disandang nantinya malah merusak sistem yang sudah dibangun bersama.
Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik “tegas Bupati.
Bupati menerangkan, Pemkab Deli Serdang melaksanakan self assessment dan diharapkan tahun depan pelayanan publik seperti di 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu), bisa baik dan memuaskan.
Karena di sini kebetulan kita juga ada memberikan SK PPPK Paruh Waktu, biar nanti bisa disampaikan juga kepada para penerima SK, target penilaian publik Kabupaten Deli Serdang minimal di tahun 2026 adalah B “sebut Bupati.
Oleh karena itu, para PPPK Paruh Waktu tidak boleh bermalas-malasan dalam bekerja. Dengan diangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu, maka harus bisa bekerja maksimal menjadi pelayan masyarakat.
PPPK Paruh Waktu ini saya mau bertransformasi menuju ASN yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi, ASN yang bermental malas “pungkas Bupati.
Ia juga menambahkan, Semoga kalian yang menjadi wajah baru ASN Deli Serdang yang bekerja dengan hati, bermental melayani, dan siap bertransformasi. Mari buktikan kesempatan ini dijawab dengan kinerja, karena masa depan pelayanan publik Deli Serdang bergantung pada komitmen kita semua “tutup Bupati.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB dalam laporannya menyampaikan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.
Jumlah alokasi formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Deli Serdang yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebanyak 4045 orang.
Sebanyak 20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi dokumen persyaratan sehingga dianggap mengundurkan diri, serta sebanyak tujuh orang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu.
Dengan demikian, jumlah pegawai non-ASN yang diangkat menjadi P3K paruh waktu per hari ini hanya sebanyak 4.018 orang.
“Mulai hari ini, mulai saat ini, status kita semuanya sudah sama. yaitu sama-sama ASN. Jadi, jangan ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas, jangan ada lagi kelompok berbaju hitam putih dan kelompok berbaju Korpri. Yang dulunya bertugas sebagai tenaga honorer, mengabdi bertahun-tahun di Pemkab Deli Serdang, menggunakan seragam hitam putih, mulai hari ini sudah resmi berhak memakai seragam batik Korpri, baik itu saat bertugas maupun saat menghadiri acara-acara tertentu. “papar Plt Kepala BKPSDM.
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK paruh Waktu, maka sudah bisa menyusun dan menetapkan target kinerja dengan atasan langsung.
Hasil evaluasi terhadap kinerja tersebut nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja untuk berikutnya
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi S.Sos MSP mengatakan, percepatan dari setiap pelayanan publik yang diberikan penilaian akan dilihat bagaimana perencanaan yang dilakukan, bagaimana standar yang ditetapkan oleh masing-masing badan penyelenggara, bagaimana rencana kerja yang dibuat oleh seluruh badan penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan.
“Baru kemudian kami akan evaluasi pelaksanaannya, apakah pelaksanaan ini sudah berlangsung dengan baik sesuai standard yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” tuturnya
Disebutkannya, pelayanan publik yang baik harus menyediakan mekanisme, dan mekanisme tersebut dibuat sebagai bentuk memberikan ruang partisipasi pada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan.
Kedua, pelayanan dengan mekanisme pengaduan yang ada tersebut bisa menjadi refleksi untuk memperbaiki layanan ke depan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dirangkai pula dengan pemberian santunan dana Korpri kepada 10 orang dan pengumuman hasil penilaian pelayanan publik.
Untuk hasil dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Deli Serdang Tahun 2025 dengan Kategori Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025, antara lain:
- Dinas Kesehatan, dengan nilai 4,14 kategori A- (Sangat Baik)
- Dinas Sosial, dengan nilai 4,46 kategori A- (Sangat Baik)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan nilai 4,51
kategori A (Pelayanan Prima) - Dinas Pendidikan, dengan nilai 4,55 kategori A (Pelayanan Prima)
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan nilai 4,75 kategori A
(Pelayanan Prima) - RSUD Drs H Amri Tambunan, dengan nilai 4,92 kategoriA (Pelayanan Prima)
Untuk kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025:
- Kecamatan Beringin, dengan nilai 60,71 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Sibolangit, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Lubuk Pakam, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Sunggal, dengan nilai 64,29 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Deli Tua, dengan nilai 67,14 kategori C (Kualitas Sedang)
- Kecamatan Pancur Batu, dengan nilai 72,14 kategori C (Kualitas Sedang).
Hadir di acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy S.Sos,MAP, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan, para asisten, pimpinan OPD serta Camat se-Deli Serdang
(Jhon Tobing)
34 total views, 34 views today






