Sadis…! Demi Klaim Asuransi Jiwa Diduga Juwita “Rekayasa Kematian Saudaranya”
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Kasus tewasnya Acin alias Ripin 26 April 2025 di sekitar jalan perkebunan sawit desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan Publik dan Praktisi Hukum
Sorotan Publik itu bermunculan setelah kakak kandung korban Rudi Irawan kembali angkat bicara ke media terkait banyaknya kejanggalan mulai sebelum Ripin meninggal dunia, begitu juga setelah meninggal dan sampai penanganan kasus ini di kepolisian pun penuh kejanggalan. “Ucap Rudi mengawali pembicaraan eksklusif beberapa waktu lalu di cafe TTS jln Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan. Sergai
Juwita dan Kelvin yang saat ini sedang ditahan oleh pihak Polresta Deli Serdang terkait kasus ini adalah bibi korban. Pada tanggal 23 April 2025 lalu Juwita dan Kelvin menjemput Ripin kerumah saya di desa Kuta Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan menggunakan mobil Fortuner BK 1138 VIP karena pada saat itu Ripin tinggal sama saya. Namun 3 hari berikutnya kami dikejutkan bahwa Ripin telah meninggal dunia dini hari akibat tertabrak mobil L-300 disaat dia mau pipis di jalan sepi diseputaran desa Emplasemen Kualanamu.
Lanjutnya lagi. ” Dari sinilah mulai kejanggalan itu, menurut pengakuan Juwita kepada kami.
“Bahwa pada malam itu disaat mobilnya sedang berjalan (Expander BK 1833 AEA) tiba-tiba Ripin meminta berhenti untuk buang air kecil, pada saat itulah almarhum Ripin tertabrak mobil pickup L-300 dengan kecepatan tinggi dan mobil tersebut melarikan diri, pada situasi tertabrak itu tubuh Ripin tercampak ke dalam parit dan kondisinya sangat memprihatikan dan telah meninggal dunia
Atas kejadian itu Juwita dan Kelvin bukannya melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Deli Serdang tapi malah menghubungi pihak rumah duka untuk mengevakuasi jenazah dan Juwita menyarankan agar pihak rumah duka segera mengkremasi jenazah tampa melakukan visum “ucap Rudi dengan kesal
Ia juga menambahkan. “Jika kita merujuk dari lokasi tempat kejadian kecelakaan, jelas membuktikan bahwa kecelakaan itu tidak pernah terjadi karena Juwita sendiri pun sudah 3 kali melakukan kesalahan penunjukan lokasi kejadian, tanda jejak rem mobil pun tidak ada, darah maupun kondisi tubuh korban tidak menunjukkan kan bekas tanda tabrak lari (pada tubuh korban tidak ada luka dalam sebagaimana mestinya), ada luka luar tapi pakaian korban tidak ada koyak sama sekali, tidak adanya saksi, sebab seperti hari biasa jalan tersebut memang jalan sepi (jalan perkebunan sawit) yang tidak pernah dilalui orang ketika malam hari
-Nah pertanyaan- “NGAPAIN MEREKA KESANA” ?
Atas kejanggalan ini, akhirnya pihak Polresta Deli Serdang melakukan penahan terhadap Juwita dan Kelvin bersama 1 unit Handphone bersama kartu Simcard dan 1 unit mobil expander BK 1833 AEA mobil ini sebagai kendaraan mereka pada saat malam kejadian telah disita
Pada saat pra rekonstruksi mobil Fortuner BK 1138 VIP yang Juwita pake saat menjemput Ripin ke rumahku sempat di hadirkan, namun tak berselang lama Simcard dan mobil Fortuner tersebut telah dilepaskan dan bahkan mobil Fortuner itu telah Juwita jual ke showroom. “Pungkasnya
Lanjut Rudi. “Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi ditengah keluarga kami, dulu pertama kali terjadi pada ayah saya, paman sepupuku baru kemudian almarhum Ripin ini. Juwita ini terlibat dalam permainan Asuransi Jiwa (Kematian). Almarhum ayah dan paman sepupuku beserta Ripin, oleh Juwita dimasukkan dalam Asuransi tersebut dengan catatan Juwita lah yang membayar premi setiap bulan. Walaupun almarhum sebagai pemegang polis asuransi tapi Juwita yang pegang administrasi, begitu juga pada saat mendiang ayah saya, buku, kartu ATM Rp.2 Milliar dan administrasi lainnya semua dipengang Juwita.
“Aci alias Ripin ini terdaftar di 3 polis asuransi dan semuanya Juwita yang kelola, jika ketiganya dicairkan akan mencapai Rp, 8,5 Milliar.
Untuk itu saya sangat berharap kepada bapak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana dan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan agar berkenan mengungkap kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan saya yakin kasus ini bukan kecelakaan tabrak lari tapi korban pembunuhan berencana. “Tandas Rudi dengan tegas

Ditempat terpisah, Mardi Sijabat SH, CPLE selaku Penasihat Hukum Rudi Irawan lewat telepon WhatsApp mengatakan
“Pada tanggal 03 Juli 2025 lalu kita telah mengadukan hal ini ke Bidpropam Polda Sumatera Utara, tapi hasilnya adalah; hanya Simcard yang kembali di sita, sementara mobil Fortuner BK 1138 VIP tidak disita. Ada apa ini ?, dan hal ini telah kami laporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara ucapnya di ujung telepon
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar S.SIK, MH saat dimintai komentarnya terkait kasus tersebut belum memberikan jawaban.
(Jhon Tobing)
444 total views, 444 views today






