Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Panggil Lima Saksi di Polres Trenggalek

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, yakni untuk diperiksa di Polres Trenggalek.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Trenggalek, Jatim, atas nama SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan identitas atau peran dari kelima saksi merupakan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, salah satunya adalah Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (w@n)
142 total views, 142 views today