Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bahas Skema Pembayaran Parkir Dengan Pengusaha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bahas Skema Pembayaran Parkir Dengan Pengusaha

indopers.net | Surabaya – Pemerintahan Kota Surabaya (Pemkot) akan melakukan penyesuaian skema parkir bersama para pengusaha toko modern.

Hal itu dilakukan dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah banyaknya temuan saat sidak parkir toko modern.

Salah satunya adalah temuan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp 175.000 per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.

“Apakah itu masuk akal, apalagi ada toko modern yang buka sampai 24 jam. Saya kaget dengan temuan ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Eri akan bertemu dengan para pengusaha untuk merumuskan skema parkir apa yang paling cocok diterapkan di Kota Surabaya.

Terkait temuan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan adanya kejujuran dalam jumlah kendaraan yang parkir, sehingga tidak ada lagi kebocoran pajak dan keamanan bisa terus ditingkatkan.

“Nantinya dalam pertemuan dengan pengusaha akan dirumuskan mana skema parkir yang paling cocok,” katanya.

“Saya ingin, model kejujuran ini akan diterapkan dengan menggunakan alat atau penugasan pengelolaan parkir yang jelas,” terangnya.

Ia berharap dengan upaya yang dilakukan dapat memberikan keamanan bagi seluruh warga. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan jukir resmi.

“Warga Surabaya aman, nyaman. Petugas parkirnya juga dihargai. Saya tidak rela jukir Surabaya bajunya sobek, terus tempat usahanya tidak memberikan rompi. Ini warga Surabaya, harus dihargai,” jelasnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan dua skema yang dapat dipilih pelaku usaha modern terkait pembayaran pajak parkir.

  1. Skema pertama, pajak dibayar di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Jika memilih skema ini, pengelola wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” sebagai bentuk komitmen bahwa konsumen tidak dibebankan biaya parkir, sebab sudah ditanggung pihak usaha.
  2. Skema kedua, pajak parkir dihitung berdasarkan data aktual kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko diperbolehkan menarik biaya parkir langsung dari konsumen, baik secara tunai maupun digital.

Menurut Wali Kota Eri, pilihan skema sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha, asalkan pajak parkir yang disetor ke daerah sebesar 10% dari pendapatan parkir atau estimasi jumlah kendaraan.

Namun, ia menekankan pentingnya kejujuran pelaku usaha, terutama yang memilih skema pertama. Sebab, ia menemukan ada toko modern yang hanya menyetor pajak Rp175.000 per bulan, jumlah yang tak masuk akal bila dibandingkan dengan aktivitas harian yang padat.

“Baik menarik parkir atau tidak, yang utama adalah pajak parkir harus sesuai dengan kendaraan yang masuk. Jangan akali sistem,” tegasnya.

Menurut Wali Kota Eri, pilihan skema sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha, asalkan pajak parkir yang disetor ke daerah sebesar 10% dari pendapatan parkir atau estimasi jumlah kendaraan.

Namun, ia menekankan pentingnya kejujuran pelaku usaha, terutama yang memilih skema pertama. Sebab, ia menemukan ada toko modern yang hanya menyetor pajak Rp175.000 per bulan, jumlah yang tak masuk akal bila dibandingkan dengan aktivitas harian yang padat.

“Baik menarik parkir atau tidak, yang utama adalah pajak parkir harus sesuai dengan kendaraan yang masuk. Jangan akali sistem,” tegasnya.

Pasalnya, Perwali dan Perda terkait perparkiran telah disosialisasikan kepada para pengusaha.

“Perwalinya sudah ada, tinggal teman-teman menjalankannya seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, ke depan Pemkot Surabaya juga akan menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai. Sehingga meluber ke tepi jalan yang menyebabkan kemacetan.

Seperti, hotel atau tempat usaha yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.

“Ini yang nanti akan saya sampaikan, jika ada yang seperti itu, tanggung jawabnya siapa? Apakah dibayarkan oleh hotelnya atau tempat usahanya? Karena dia tidak menyusun jumlah parkirnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Pemkot Surabaya terus bergerak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memberantas juru parkir (jukir) liar di toko modern yang meresahkan masyarakat.

Komitmen tersebut, disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui wartawan di Ruang Kerja Walikota, Sabtu (14/6/2025).

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa sidak terus berlanjut ke berbagai lokasi. Dimulai dari toko modern, kemudian ke rumah makan, dan tempat-tempat lainnya di seluruh kawasan Kota Pahlawan.

Setiap harinya, penindakan berupa penyegelan lahan parkir terus dilakukan pada tempat yang tidak memiliki jukir resmi.

Meski demikian, sejumlah toko modern bisa melepas segel tersebut, setelah menunjuk jukir resmi dari internal toko mereka.

Menurut Wali Kota Eri, tindakan ini dilakukan untuk menertibkan praktik parkir ilegal. Tujuannya untuk memastikan kesejahteraan para jukir resmi. Serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. (khoiron)

 313 total views,  192 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!