Oknum Perangkat Desa Pelem Campurdarat Tulungagung Tak Gubris Peraturan, Diduga Sengaja Rangkap Jabatan

Oknum Perangkat Desa Pelem Campurdarat Tulungagung Tak Gubris Peraturan, Diduga Sengaja Rangkap Jabatan

indopers.net | Tulungagung (Jatim)
Setiap tahun anggaran, Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Tulungagung terus menggelontorkan berbagai bantuan kepada petani dalam mewujudkan kesejahteraan petani dan juga mendukung program nasional.
Bantuan tersebut biasanya melalui kelompok tani yang selanjutnya dikelola dan untuk kepentingan bersama.

Namun gurihnya berbagai bantuan tersebut membuat oknum perangkat Desa Pelem Kecamatan Campurdarat diduga menjadi gelap mata sehingga tak memperdulikan peraturan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, jelas melarang perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus kelompok tani , termasuk ketua kelompok tani. Namun di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat justru diduga perangkatnya sengaja menjadi ketua dan pengurus kelompok tani.
Lebih ironisnya, empat kelompok tani di Desa Pelem, untuk ketua ataupun pengurusnya semuanya perangkat desa.

Menurut keterangan SG selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera dan juga perangkat desa aktif menyampaikan Tahun 2024 mendapatkan bantuan Irigasi Perpompaan dengan anggaran ratusan juta rupiah. SG menyampaikan memang dirinya perangkat desa aktif.

Hal yang sama disampaikan oleh HY selaku sekretaris Desa Pelem yang sekarang menjadi bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya.
HY adalah seorang sekretaris desa aktif, namun juga menjadi bendahara Kelompok Tani Harapan Jaya menyampaikan bahwa, semua seluk beluk pelaksanaan bantuan ke semua kelompok tani mengetahuinya, termasuk jika ada permainan setoran.
HY juga menyampaikan bahwa ketuanya juga perangkat desa ( Kasun).

Terkait hal rangkap jabatan juga diamini oleh SH selaku Kasun dan juga ketua kelompok tani Mustika Tani.
Bahkan SH menyebut pihak Dinas Pertanian mengetahui bahwa dirinya perangkat desa merangkap ketua kelompok tani dan selama ini tidak ada masalah ( teguran).
Dalam penyisiran awak media terkait pelaksanaan Irigasi Perpompaan, ditemukan banyak rumah pompa tidak dipasang Prasasti ( Informasi Kegiatan) serta tidak ada persetujuan tertulis dari pemilik lahan yang ditempati ( dibangun) rumah pompa.

Menanggapi hal tersebut, LSM GMAS melalui ketuanya menyampaikan keprihatinannya dengan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pelem Campurdarat.

” Ironi memang bila kenyataanya mereka menyadari itu salah namun tetap melanggarnya. Dalam Permendagri sudah jelas diatur agar tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Jangan hanya alasan masyarakat tidak ada yang mau atau mampu menjadi pengurus atau ketua. Masyarakat tentunya tidak bodoh, pasti ada hal lain yang membuat mereka berani melanggar peraturan,” ujar Langgeng.

Lanjutnya,pihak LSM GMAS akan meneruskan masalah ini kepada instansi terkait agar masalah ini bisa terang benderang.

” Kami akan dorong pihak terkait untuk audit masalah ini, agar menjadi pembelajaran masyarakat , terlebih audit bantuan apa saja yang diterima selama ini oleh para oknum perangkat yang terlibat,” tutupnya.
(red)

 75 total views,  34 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!