Feby Chrysandi: Apresiasi Polsek Sepatan Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

indopers.net | Tangerang (Banten) – Polres Metro Tangerang Kota Polsek Sepatan berhasil meringkus dua tersangka penjual obat-obatan terlarang jenis golongan G.jenis tramadol dan hexymer.dua orang pemuda itu berinisial S, 29 tahun, dan RF, 24 tahun. Dirinya tidak bisa berkutik untuk kabur saat unit Reskrim Polsek Sepatan menggerebek tempat dimana dua pemuda ini menjajahkan dagangannya di wilayah desa Lebak wangi kecamatan Sepatan Timur.
Dua pemuda ini ditangkap di kampung Kam RT 004/001 desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan timur, Kabupaten Tangerang, Banten”Pengedaran tramadol dan hexymer dengan Modus COD dan juga warung sembako,”ujar IPTU Try Sartoto. SH., Kanit Reskrim, pada saat di temui di ruangannya, Sabtu (15/03/2025).
Dalam keterangannya Kanit Reskrim Iptu Try Sartoto.SH., mengatakan,dari kedua tersangka pihaknya menemukann barang bukti obat sebanyak 789 butir tramadol dan 1.590 butir hexymer warna kuning merek MF di bungkus plastik klip bening tanpa dilengkapi izin edar.ucapnya
Lanjut Kanit Reskrim mengatakan, penangkapan itu dalam operasi giat cipta kondusipitas di lingkungan, penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.penggerebekan dilakukan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan dipimpin Kanit reskrim IPTU TRY SARTOTO. SH. berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang yang bisa merusak mental generasi muda dan juga tanpa surat izin edar jual.
“Kami merespon cepat adanya informasi serta aduan dari aktivis,dan juga masyarakat.
Dari situlah kami merespon dan melakukan pengintaian untuk memastikan,setelah sudah tepat kami langsung mengamankan kedua tersangka pemuda mereka bersua tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti satu tas warna hitam,ribuan obat terlarang jenis exymer dan ratusan tramadol, termasuk uang tunai sejumlah Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu, uang hasil penjualan barang haram ini,” tandasnya Kanit reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka S(29), dan RF(24) melanggar tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek keparmasian di ganjal pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Dan/atau Denda 5 Milyar Rupiah.
Lebih lanjut di tempat yang berbeda ,Sobandi -Cobra Aktivis senior Sepatan menanggapi hal tersebut mengatakan, terkait peredaran obat golongan G yang di jual bebas dan sangat gampang di beli ia meyakini bahwa mengkonsumsi obat-obat keras tersebut berkaitan erat dengan terjadi tawuran, aktivitas geng pemuda dan pelanggaran hukum lainnya. Karna epek dari obat tersebut memberikan rasa berani dan rilek.
Feby Chrysandi (sekertaris FWJI DPD Banten) mengapresiasi kinerja Polsek Sepatan yang sudah tanggap dalam melayani laporan masyarakat.saya juga berharap Polsek Sepatan terus tingkatkan konsisten untuk mempersempit pergerakan peredaran obat golongan G. Tutupnya
[sopian A]
47 total views, 47 views today