PENGADILAN NEGERI KOBAR KELAS 1B KEMBALI MENGGELAR SIDANG KASUS DUGAAN PEMALSUAN IJASAH
indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Pengadilan Negeri Kobar Kelas 1B kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni Binti Muksin, Selasa ( November 2024). Perkara ini terdaftar dengan nomor 352/Pid.B/2024/PN Pbu.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada kesempatan ini, JPU menghadirkan Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai saksi kunci.
Keterangan saksi diharapkan dapat memperjelas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sri Wahyuni saat pencalonan.
Jaksa Penuntut Umum, Ari Andhika Thomas, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, menegaskan bahwa kehadiran saksi bertujuan untuk memperkuat dakwaan.
“Kami ingin memastikan bukti yang ada cukup untuk mendukung tuduhan pemalsuan ijazah,” ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ikha Tina, didampingi oleh dua hakim anggota, Widana Anggara Putra dan Firmansyah.
Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan guna menggali fakta lebih dalam.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena dampaknya yang signifikan terhadap pemerintahan desa dan kepercayaan publik. Sri Wahyuni diduga kuat memalsukan ijazah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Kepala Desa Amin Jaya. Perkembangan sidang terus diikuti dengan cermat oleh berbagai pihak.(A.HADI)
120 total views, 3 views today