Dungu Sekali… Perbuatan Kades Yang Satu Ini !!!
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Hanya karena beda pilihan di pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang, diduga Kades yang satu ini adalah bagian dari tim sukses paslon no urut 03 jadi membuatnya alergi terhadap keberadaan spanduk no urut 02 di sekitar desa yang dipimpinnya.
Diduga Mohamad Yakup atas perintah paslon 03/ timsus ring 1 ataupun atas inisiatif sendiri telah melakukan perbuatan yang mengarah ke perbuatan Radikal (pemahaman atau perbuatan yang salah dalam menyikapi perbedaan) dan atau telah melanggar salah satu pasal UU pemilu, pengerusakan alat peraga/atribut kampanye, dengan menyuruh orang lain dengan bayaran Rp.100.000-
Mohamad Yakub memerintahkan Richat Hanafi (22 th) dan Dimas Audia Andrika (22 th), Selasa,(22/10/2024) untuk mencopot spanduk gambar Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN) yang juga anggota DPRD-Sumut dari Partai Golkar Mikail TP Purba SH, dalam spanduk itu terdapat juga gambar calon Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang no 02 dr.H.Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo dan gambar calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara no 01 Boby – Surya.
Perbuatan melanggar hukum ini disaksikan oleh Robi Andika (25 th) dan juga atas pengakuan Richat Hanafi dan Denis Audia Andrika bahwa yang menyuruh mereka adalah Kepala Desa Mohammad Yakub
Ketua PAC Galang Pemuda Karya Nasional (PKN) Ade Herianto didampingi pengacara dari LBH DPP-PKN Farid Faturahman Sinaga SH, MH melaporkan Mohammad Yakub ke Bawaslu Deli Serdang atas dugaan pengerusakan alat peraga/atribut kampanye paslon 02
Ade Herianto mengatakan. “Hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024 saya secara resmi melaporkan Kades Pulau Tagor Baru Mohamad Yakub atas dugaan pelanggaran UU Pidana pemilu ke Bawaslu dan kita tadi diterima oleh Wilson Sihombing bagian Divisi Pengawasan Pelanggaran Data dan Informasi.
Kalau dalam satu Minggu ini toh juga tidak ada kelanjutan dari laporan saya ini, maka saya akan mengerahkan massa yang sangat besar dan bila penting kita akan melakukan demo besar-besaran. ” Jelas Ade Herianto
Penasehat Hukum/Pengacara DPP-PKN Farid Faturahman SH,MH menambahkan. “Memang benar apa yang sudah di sampaikan saudara Ade Herianto tadi, jadi kita tunggulah dulu untuk beberapa hari kedepan perkembangan penanganan kasus ini oleh Bawaslu. “Ucapnya dengan ketus
Sementara Wilson Sihombing saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu membenarkan kehadiran ormas PKN dikomandoi Ade Herianto serta didampingi pengacaranya melaporkan oknum Kades pulau Tagor Baru inisial MY atas dugaan pengerusakan alat peraga/atribut kampanye
(Jhon Tobing)
519 total views, 2 views today