Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Kapolri Terbitkan SE

Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Kapolri Terbitkan SE

indopers.net | Jakarta – Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Aturan itu  mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026, dan mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas Polri mengatakan, personel yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Isir, kebijakan itu merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Isir dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Isir menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan itu adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat itu telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan kasus narkotika, tetapi juga perlu memperkuat langkah pencegahan dari lingkungan internal.

Karena itu, larangan penggunaan vape bagi seluruh personel menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya.

Isir menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Seluruh personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. (Edi J)

 17 total views,  17 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!