Secara Resmi Bupati Kotim Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan, 162 Kades.

Secara Resmi Bupati Kotim Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan, 162 Kades.

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Secara Resmi Bupati Kotawaringin Timur (H Halikinnur, SH.,MM) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 162 kepala Desa se-Kotim di halaman kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (5/7/2024).

Pengukuhan ni dihadiri Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnur, SH.,MM., Wabup Kotim Irawati S.Pd, Ketua DPRD Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, Sekda Kotim, OPD Kab. Ketua PKK Kab Kotim, Camat se-Kotim, 162 Kepala Desa dan para tamu undangan lainnya.

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang no. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa

Secara resmi Halikinnur mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala Desa, dengan masa jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan, serta pengukuhan kepala Desa antar waktu dengan masa jabatan terhitung sejak pelantikan sampai dengan sisa masa jabatan kepala Desa yang digantikan, ditambah 2 tahun masa jabatan.

Dalam sambutannya H Halikinnur SH, M.M., berpesan kepada seluruh kepala Desa (Kades),”Manfaat kan lah perpanjangan masa jabatan yang dulunya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun

“Untuk selalu transparan dalam mengelola keuangan Desa, melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara profesional.

Lanjut Bupati,”Kepala Desa untuk segera melakukan RPJM Desa dengan menyesuaikan masa perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, melakukan perencanaan sesuai dengan tahapan, melakukan pembangunan ekonomi melalui BUMDES, serta mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Bupti Kotim juga menyampaikan,”Bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai undang-undang no 3 tahun 2024 juga mendapat masa perpanjangan. Karena saat ini proses pengerjaan surat keputusan Bupati masih dalam proses di DPMD.

“Saya berharap anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan Desa, walaupun belum dilakukan pengukuhan dan perpanjangan,”harapnya.

Secara terpisah Kepala Desa Bandar Agung Slamet Harianto mengatakan,”Saya sangat bangga dan senang rekan-rekan semua perangkat Desa dengan adanya pengukuhan yang dilaksanakan di pagi Jum’at ini. Saya bangga pada pak Bupati siap melaksanakan tugas apa yang telah diamanahkan oleh pemerintah,” Kata Selamet.

Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya (Supriyanto) menambahkan,” Dengan ditambahnya 2 tahun masa jabatan kita bisa memaksimalkan RPJMDes, karena harus kita ketahui dengan adanya Covid beberapa tahun yang lalu RPJM sudah ada beberapa item yang memang belum tercapai. Setelah ditambah 2 tahun RPJM tersebut dapat tercapai 100% nantinya,”tutup Supriyanto.

(Umar k)

 868 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!