Oknum Guru di MI Surabaya Telah Mencabuli Muridnya Untuk Penuhi Fantasi Seks

Oknum Guru di MI Surabaya Telah Mencabuli Muridnya Untuk Penuhi Fantasi Seks

indopers.net, Surabaya – Seorang guru sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur yang berinisial AS (32 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka. AS telah mengakui perbuatannya mencabuli tujuh siswi demi memenuhi fantasi seksnya.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi pencabulan ke para siswi kelas empat itu untuk memenuhi fantasi seks yang sering dia lihat di media sosial.

“Tersangka keracunan dengan fantasi seks yang dilihat di medsos,” kata AKP Wardi Waluyo Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/2/2023).

Hingga kini, polisi masih mendalami alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke para siswi. Mengingat, AS masih mempunyai istri dan anak perempuan balita.

“Kami akan menindaklanjuti mendalami dulu, mungkin ada indikasi motif lain daripada yang disebutkan kepada kami terkait fantasi,”

Untuk diketahui, kepada polisi, AS mengakui aksinya itu sudah yang keempat kali. Ia melakukan pada tujuh muridnya secara bergantian mulai 13 Januari.

“Pertama, bahwa peristiwa ini berawal sekitar Januari – Februari, kejadian empat kali di waktu berbeda. Pertama kejadian pencabulan 13 Januari, 20 Januari, 21 Januari, dan 11 Februari 2023. Peristiwa ini dilakukan oleh AS terhadap tujuh murid SD-nya secara bertahap dua orang, dua orang, dua orang dan satu orang dengan empat waktu berbeda,” terang AKP Wardi Waluyo.

Aksinya dilakukan di tengah pelajaran berlangsung. Korban yang jadi target diajak keluar kelas, dan sudah diperintah sebelumnya untuk membawa dua hasduk.

Hasduk itu kemudian satu ditutupkan ke mata dan satunya untuk mengikat tangan siswi. Setelah itu, AS dengan bebas menyuruh korban sesuai instruksinya.

“Selanjutnya korban selalu melakukan gerakan atau posisi yang diperintahkan oleh terlapor. Setelah tercapai tujuan kembali ke kelas seperti tidak terjadi apa pun,” imbuhnya.

Perilakunya baru terbongkar usai aksi terakhir pada 11 Februari. Korban saat itu tak mau sekolah hingga orang tuanya curiga dan menanyai.

AS sendiri ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar. (siman)

 124 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!