Diduga Telah Melecehkan Profesi Wartawan, Kades dan Istri Desa Tanjung Heran Bengkulu Terancam Dilaporkan ke Polisi

Diduga Telah Melecehkan Profesi Wartawan, Kades dan Istri Desa Tanjung Heran Bengkulu Terancam Dilaporkan ke Polisi

indopers.net | Rejang Lebong (Bengkulu) – Merasa dicemarkan nama baik serta melecehkan profesi wartawan, “FDS, JUN, MD dan RZ bersama teman nya RZ CS” akan melaporkan kepala desa Tanjung heran kecamatan Sindang Beliti ulu, Ke polres rejang Lebong terkait pencemaran profesi wartawan pada Rabu, (20/12/2023).

Lanjut RZ CS… menjelaskan lantaran dirinya, menjalankan tugas selaku jurnalis melakukan sosial kontrol dengan mendatangi kantor desa Tanjung heran setiba di kantor tujuan kami mempertanyakan kegiatan desa.
Namun apa yang terjadi kepala desa dan istri nya melecehkan profesinya sebagai wartawan.

Kepala desa menjelaskan, tidak ada urusan wartawan di kegiatan desa apa lagi untuk periksa-periksa kegiatan ini itu urusan inspektorat sambil menatap muka wartawan dengan kesal, dengan nada keras kades disambut istrinya menjelaskan wartawan ujung- ujung nya uang konfirmasi alasannya tapi ujung ujung nya uang sambil Berbicara keras-keras kepada wartawan.

Setelah kejadian tadi wartawan permisi dengan baik-baik pulang tidak lama kemudian RZ cs di telpon oleh Tim anggaran pemerintah daerah(TPAD) yang menjadi pertanyaan ada apa dengan oknum TPAD tersebut.

RZ cs akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik U-U nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) U-U nomor 11 tahun 2008, tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan U-U nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang terjadi di desa Tanjung heran kecamatan Sindang Beliti ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

(Fds Tim)

 55 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *