Warga Tuntut PT GSIP (Astra Group) Membayar Kekurangan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit
indopers.net, KOBAR (KALTENG) – Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani IGA Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Senin (30/1/2023) lalu mendatangi kantor PT GSIP (Astra Group). Mereka bertujuan menyampaikan tuntutan terkait adanya kekurangan bayar pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik anggota kelompok tani yang dikerjasamakan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Salah seorang koordinator kelompok tani, Marjuki, mengatakan, ada selisih harga beli TBS antara harga yang ditetapkan pemerintah daerah dengan harga yang dibayar oleh PT GSIP. Yang dirugikan adalah masyarakat, dalam hal ini kelompok tani. “Padahal dalam MoU jelas bahwa perusahaan harus membeli TBS berdasarkan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, masyarakat menunjuk kuasa kepada Advokat di Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Triyanto, SH. MH, untuk mendampingi kasus tersebut. “Untuk itu, pada saat kami datang ke Astra (PT GSIP), kami juga didampingi oleh pengacara kami pak Triyanto dan rekan,” sambung Marjuki.
Sementara itu, Kuasa Hukum masyarakat anggota kelompok tani, Triyanto SH. MH, menambahkan, kunjungannya ke PT GSIP (Astra Group) adalah untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Pihaknya berharap, pihak perusahaan segera merespon niat baiknya, untuk mengantisipasi hal-hal yang lebih kompleks lagi.
“Kami memberi waktu selama 14 hari kepada pihak perusahaan untuk menanggapi permasalahan tersebut,” kata pengacara yang merupakan mantan Ketua DPRD Kobar itu. Menurutnya, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya-upaya lain berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Masalahnya ini bukan soal sengketa lahan, bukan juga masalah ganti rugi atau tali asih dan semacamnya, tapi ini masalah kurang bayar, PT (Astra) kurang bayar,” terang Triyanto kepada wartawan.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan, karena aturan-aturan dalam kemitraan sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Kotawaringin Barat,” tambahnya.
Humas PT GSIP (Astra Group) Jhon Tua, tidak menanggapi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, telepon dan chat Whatsapp media ini tidak ditanggapi. (tum)
135 total views, 2 views today