Melalui Keadilan Restoratif, Satreskrim Polres Bangka Lakukan Penyelesaian Kasus Dalam Jabatan.

Melalui Keadilan Restoratif, Satreskrim Polres Bangka Lakukan Penyelesaian Kasus Dalam Jabatan.

indopers.net, Sungailiat (Bangka) — Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelesaian kasus Penggelapan dalam jabatan melalui keadilan restoratif atau Restorativ Justice Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.

Dikesempatan lain Kasatreskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakaria,S.I.K., mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Sdr.ZH (27) terhadap Pelapor Sdr.Saddan (PT.Mitra Argo Sembada) yang mana penghentian penyelidikan perkara ini oleh Polsek Puding Besar beserta Satreskrim Polres Bangka.

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” Ujar Kasat Reskrim Senin (1/8/2022).

Dalam menerapkan restorative justice (RJ), perkara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Dan juga tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan tindak pidana yg dilakukan pelaku secara berulang ulang berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.

“Dengan melakukan kajian dan gelar perkara serta Anev perkara ini layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,”jelas Kasat

Kasat Reskrim Polres Bangka menambahkan kejadian didesa Labu Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka,berawal dari laporan Sdr.Sahroh (selaku Manager PT.Mitra Argo Sembada) melaporkan ke atasannya bahwa adanya pengurangan plat pada hari Rabu (20/7/2022) setelah itu sdr Sahroh untuk memotong seper empat ms plat 16 mili plat tersebut dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah ada kemungkinan plat tersebut untuk esoknya berkurang lagi.

kemudian hari esoknya dihari kamis (21/7/2022)sekira pukul 08.00 wib barang yang dipotong hari sebelumnya tidak ada lagi, kemudian dugaan terkuat ada pengambilan ms plat 16 mili dikarnakan tidak ada program yang diintruksikan kepada pihak fitter malam.

“Sdr.Sahroh memerintah sdr Rasiandi untuk memantau aktifitas diareal pabrik, sekira pada pukul 20.00 wib keatas kemudian pada pukul 22.00 wib ada pergerakan sdr ZH dari areal pabrik menuju belakang workshop ada aktifitas pemotongan plat dibelakang workshop oleh sdr ZH .Setelah mengetahui kejadian tersebut sdr.Sadan melakukkan introgasi kepada sdr.ZH dan hamilnya mengakui ada mengambil sebanyak 2 kali”jelas Kasat Reskrim.

Dalam Gelar perkara yang diadakan di Aula Parai Polres Bangka dihadiri oleh Kbo Satreskrim Polres Bangka aipda Erwin, Kanit Reskrim Polsek Puding Besar Bripka Heriadi, S.h, Tokoh Masyarakat Desa Labu, Personil Sikum, SiPropam ,Siwas Polres Bangka dan Pelapor Serta Pelaku.

Tarmizi Yazid : Perwakilan Bangka Belitung.

 118 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *