Penyuluhan Hukum Bagi Para Peserta Rehab di Lapas khusus Narkotika Pamekasan

Penyuluhan Hukum Bagi Para Peserta Rehab di Lapas khusus Narkotika Pamekasan

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti penyuluhan hukum hasil kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Kamis (21/04).

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertempat di Aula Blok Hunian Khusus Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan narasumber Dosen Universitas Madura, Mohammad, S.H., M.H dan Abdul Bari S.H., M.H dan dihadiri oleh pejabat Struktural dan anggota Tim Rehabilitasi serta para konselor Ghana Recovery.

Dalam penyuluhan, para WBP diberikan pemahaman terkait kegiatan pembinaan sosial yang meliputi adanya perubahan pola hidup menjadi lebih produktif, meningkatkan keterampilan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, serta berperan secara aktif dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya ketika WBP kembali ke masyarakat umum.

Pada kesempatan ini, saat ditemui ditempat terpisah, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Terimakasih kepada pihak Narasumber dan Tim Rehabilitasi serta para Konselor atas terlaksananya kegiatan ini, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan, agar Warga Binaan dapat memahami akan hal-hal yang telah disampaikan oleh tim Penyuluh Hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Yan Rusmanto mewajibkan Narapidana Rehabilitasi dapat mengikuti penyuluhan hukum dengan baik. Karena penyuluhan hukum ini merupakan salah satu syarat memperoleh hak Integrasi.“Ikuti semua kegiatan pembinaan dengan baik, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Integrasi bagi kalian (WBP) dan nantinya semua pembinaan akan dilaporkan dan akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” tegasnya.

Sementara itu menurut Mohammad, S.H., M.H selaku narasumber dalam penyuluhan ini, pembinaan sosial bisa dikatakan efektif atau tidaknya tergantung dari pelaksanaan rencana kegiatan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
“Harapan kami sebagai narasumber kepada WBP Lapas Narkotika Pamekasan hendaknya untuk bisa menyadari dan menghayati serta menata masa depan yang dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara mulai sekarang,” ucapnya.


(Humas Lapas Narkotika Pamekasan) (muhklis)

 247 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!