Prajurit Kodim 0822 Menerima Sosialisasi UU Lalin Oleh Unit P3M Bondowoso

Prajurit Kodim 0822 Menerima Sosialisasi UU Lalin Oleh Unit P3M Bondowoso

indopers.net, Bondowoso (Jatim)

Anggota TNI dan PNS Kodim 0822/Bondowoso khususnya sopir poll mengikuti sosialisasi undang undang lalu lintas dan angkutan darat dari Unit P3M Bondowoso bertempat di Makodim 0822 Jl. Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso dengan Narasumber Dan Unit P3M Bondowoso Peltu Asmai, Senin (14/2/2022).

Materi yang disampaikan oleh Dan Unit P3M Bondowoso Peltu Asmai menyampaikan, “Bahwa UU No. 14 Tahun 1998 sudah tdk sesuai dengan perkembangan lalulintas saat ini sehingga di ganti dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang berlalu lintas yang lebih sesuai dengan kondisi lalulintas saat ini.

Sesuai perintah panglima TNI kepada satuan Polisi militer untuk menegakkan aturan di lingkungan TNI AD dalam berlalu lintas sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Setiap pengendara kendaraan roda dua wajib menggunakan helm melengkapi surat surat, konsentrasi dan mengetahui ketentuan rambu rambu dalam berlalulintas.

Pasal 107 tentang wajib menyalakan lampu pada siang hari itu wajib di laksanakan oleh semua pengendara roda dua demi keamanan dan ketertiban bersama apabila tidak menyalakan lampu pada siang hari pengendara dapat pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp 100.000.

Sampai saat ini untuk Polri tidak punya hak untuk menilang anggota TNI tapi aturan tetap ada apabila ada anggota polri menemukan anggota TNI yang melanggar khususnya dalam berlalu lintas supaya melaporkan ke pihak PM biar PM yang menangani pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

( Rudy )

 538 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *