Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Proyek Rabat Beton Desa Meteng Tuai Sorotan Kasi PMD Omben Bungkam Saat Di Konfirmasi
indopers.net | SAMPANG (MADURA) — Pekerjaan pembangunan rabat
beton senilai Rp 116.876.500 dana DesaTA 2026, di Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan, pendampingan, serta evaluasi pembangunan desa yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait.29/10/2026
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Omben, Ismail, terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan rabat beton tersebut.
Namun, menurut keterangan pihak yang melakukan konfirmasi, Ismail belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan yang dipertanyakan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana evaluasi dan pengawasan pembangunan desa dilakukan oleh pihak kecamatan.
Sesudah kami melakukan konfirmasi kepada kasii PMD kecamatan Omben terkait pekerjaan rabat boton desa Meteng yang diduga tidak sesuai spesifikasi tehnik Ismail selaku kasii PMD bungkam Saat dikonfirmasi jadi Ismail tidak layak jadi kasii PMD karna Ismail tidak paham Fonsi kinerjanya
Sebagaimana yang dimaksud kenerja kasi PMD tugas pokok dan Fungsi Tuposinya Membantu camat dalam menyiapkan bahan merencanakan melaksanakan pembina serta Mengevaluasi kegiatan dibidang pembangunan Desa sarana/,prasarana fisik maupun non fisik.
Selanjutnya kami konfirmasi kepada pendamping desa tingkat kecamatan Omben yang bernama LUKMAN selaku pendamping desa tingkat kecamatan Omben kami mempertanyakan pekerjaannya Progres mulai no persen sampai 100 persen rabat boton Namum jawabannya tidak tau mas karna waktu pelaksananya saya lihat udah selesai mas tutur Lukman selaku pendamping.
Selanjutnya selaku pendamping desa tingkat kecamatan Lukman tidak paham dalam tugas pokok berdasarkan Regulasi dari kementrian Desa PDT dan Transmigrasi ngacu pada permendesa PDTT nomer 3 tahun 2025. Mendampingi perencanaan pelaksanaan dan pemantauan/ pengawasan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa( termasuk RPJMDes,RKPDes, dan APBDes, sebagai pendamping tidak berfongsi tugas pokok.
Bahwa selaku pendamping Desa dan kasi PMD tingkat kecamatan Lukman dan ismail tidak layak jadi pendamping Desa karna tidak maksimal kinerjanya karna kurang pengawasan terkait pekerjaan rabat beton yang ada di desa Meteng yang diduga mar’up.Meraup keuntungan yang lebih besar.tidak melihat kwalitas pekerjaannya.semua yang terlibat saat dikonfirmasi bongkam. (Jk)
105 total views, 5 views today






