Dugaan Gratifikasi Mantan Walikota Batu, JPU Hadirkan Saksi di Luar Berkas BAP.
indopers.net, Batu Malang (Jatim)
Sidang lanjutan dugaan gratifikasi mantan Walikota Batu Edy Rumpoko, masih mengagendakan memintai keterangan para saksi dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dimana masih banyak keterangan saksi yang tidak sama dengan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta para saksi agar kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberi kesaksian, mengingat sidang hampir rampung dan akan dilanjut dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Hal tersebut menjadi catatan dan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK, seperti apa yang telah disampaikan oleh salah satu JPU KPK, Andri Lesmana, kepada awak media, Selasa ( 25/1/2022).
Diketahui saksi yang dihadirkan JPU KPK di PN Tipikor, berjumlah sekitar 18 orang, diantaranya :
Lila Widya, mantan Sekertaris Pribadi ( Sekpri) mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Junet, Ferryanto Tjokro, Surijanto alias Yanto, Dion Kharisma, Heru, Indah, Jamal, Iwan Guritno, Ester, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, serta beberapa saksi yang lain. Menurut Andri, dari keterangan saksi yang ada,ada yang sesuai fakta dan mungkin ada yang tidak sesuai.
” Itu kita bisa kita nilai dari barang bukti yang ada, rekening koran dari pemberi dan keterangan dari saksi yang lain,” kata Andri.
Dengan demikian, kata dia, mungkin kalau ada perbedaan perbedaan yang pasti akan diluruskan kembali.
” Kita ambil sesuai fakta yang ada , atau yang mendekati alat bukti. Tapi kalau yang sangat berbeda beberapa kali saksi dipanggil lagi sama majelis disuruh hadir lagi,” ungkapnya.
Termasuk hari ini, sekitar 18 saksi.Soalnya ada yang mundur – mundur dari saksi yang sebumnya, imbuhnya.
” Hari ini ada tim ahli juga dari kami.Kalau misalkan sesuai jadwal selesai, hari ini, kami meriksa ahli setelah ini,” paparnya.
Ketika ditanya jumlah saksi keseluruhan, Andri mengaku jumlah saksi kurang lebihnya sekitar 50 orang.
” Sekarang kan mau selesai hari ini, jadi sekitar itu juga saksinya. Tahapan berikutnya pemeriksaan terdakwa besok atau lusa Jumat kalau enggak Minggu depan, kita lihat saja, nunggu dari kawan – kawan penasehat hukum apakah ada saksi yang meringankan atau saksi ahli yang meringankan,” ujarnya.
Saat disinggung tanggapan terkait perbedaan keterangan para saksi.Andri mengaku tidak bisa menyampaikan.
” Rekan – rekan wartawan kan bisa mendengar sendiri, ada beberapa saksi yang keterangannya berbeda dengan BAP.Ada juga berdasarkan pandangan saya secara logika juga tidak masuk diakal. Kawan-kawan wartawan kan dengar sendiri secara logika umum tidak masuk,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kehadiran beberapa saksi yang tidak ada dalam berkas BAP, Andri mengaku bisa saja.
” Iya mas, salah satunya tadi Bu Dewanti Wali Kota Batu, kan tidak masuk dalam berkas BAP, terus kemarin Hendro Wibowo, dan Owi, itu diluar berkas karena kita menemukan fakta pada saat persidangan.Mungkin juga karena waktu penyidikan waktunya sudah mepet belum sempat meriksa kan bisa seperti itu,” jelasnya.
Lanjut ia, kehadiran saksi diluar BAP ,Wali Kota Batu, Dewanti Rumpko, dalam fakta persidangan. JPU KPK Andri Lesmana, menanyakan terkait pengakuan saksi sebelumnya yakni Zaini, adanya dugaan pemberian uang terhadap dirinya.
” Saudari Saksi, apakah saudari kenal dengan Zaini, berdasarkan keteranganya pernah memberi uang terhadap saudari saksi untuk kepentingan pada saat mencalonkan Bupati Malang,” tanya Andri.
Untuk itu, Dewanti mengaku tidak pernah menerima uang dari orang lain saat itu.
” Saya tidak pernah menerima uang dari saudara Zaini.Terkait kepentingan pencalonan Bupati saat itu saya tidak ikut campur masalah uang, karena ada tim dari partai yang mengurus semua itu,” tegas Dewanti.
Dengan demikian, JPU tidak terlalu banyak pertanyaan terhadap Dewanti, kemudian Ketua Majelis Hakim Johanis mempersilahkan Dewanti meninggalkan ruang sidang.
Berikut, terkait keterangan Surijanto alias Yanto dan Ferryanto djokro karena keterangannya berubah lisan dan sampai dihadirkan beberapa kali dipersidangan, sehingga Johanis menegaskan.
” Keterangan kalau tidak bisa membuktikan dalilnya nanti akan terjerat pasal memberikan suap kepada terdakwa,anda memberi keterangan meminjam uang tapi bukti pengembalian tidak ada. Awalnya untuk bayar pegawai, lalu berubah lagi.Lalu kenapa sodara berani beraninya menjelaskan pada majelis hakim bahwa uang itu untuk bayar pegawai,” tanya Johanis.
” Kenapa saudara Ferry berubah keterangan ini, saudara sudah memberi keterangan kemudian menarik lagi keterangannya,” tanyanya.
Menurut dia, kalau tetap memberi keterangan bahwa semua itu terkait pinjam, antara saudara dengan terdakwa.
” Terserah saudara kalau tidak bisa menjelaskan kepada hakim atas apa yang saudara dalilkan dan tidak bisa dibuktikan, berarti hasil penyidikan Jaksa benar. Saudara sudah tiga kali hadir dipersidangan,” ucapnya.
Terkait dengan keterangan Yanto sebelumnya bahwa dalam proses penyidikan ada tekanan dari penyidik, maka dari itu, dalam persidangan tersebut, JPU meminta keterangan penyidik KPK melalui zoom.
Dalam penjelasannya penyidik KPK, Aldo Wardana melalui zoom, apa yang ditanyakan JPU terkait adanya tekanan penyidikan untuk sodara saksi Yanto, menurut Aldo tidak benar.
” Itu tidak benar kalau ada tekanan saat proses penyidikan.Kita menjalani tugas dibawah sumpah, sesuai dengan SOP dan tidak ada tekanan dalam proses penyidikan sodara saksi,” kata Aldo.
Selanjutnya, saat JPU menanyakan kepada Yanto, tekait keterangan penyidik bahwa itu tidak benar, dan Yanto ditanya apakah masih tetap berubah lisan atau tetap sesuai dengan penyidikan?.
” Ya, kalau begitu, sesuai saja dengan penyidikan,” ucap Yanto terlihat pasrah.
( Yongkie/Rudy )
255 total views, 2 views today