Kemenkumhan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Di Hotel Camplong

Kemenkumhan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Di Hotel Camplong

indopers.net, Sampang (Madura) – Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Hotel Camplong, yang beralamat di Jalan Raya Camplong Kabupaten Sampang, pada Kamis (02/12).

Rapat Koordinasi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Krismono, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Junaedy, JFT Analis Keimigrasian Madya R Agus Zainulla, Kepala Kantor lmigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri, Kepala Subseksi TI Inteldakim Darwin Piandu dan diikuti oleh Tim Pora Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang terdiri dari Perwakilan dari Polres, Kodim 0826/Pamekasan, KUPP Pelabuhan Branta, Kejari, Binda, Dinas Kesehatan, dan Bakesbangpol. Kegiatan ini dalam rangka menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri. Dalam sambutannya, Imam Bahri mengatakan bahwa latar belakang dilakukannya rapat Tim Pora adalah dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Dalam hal melakukan pengawasan orang lain, kami tentu tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan penuh dalam hal tukar menukar informasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja saudara-saudara semuanya.”, ucapnya. Kemudian, dalam pidatonya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Krismono berharap kegiatan rapat tim Pora kali ini tidak hanya sebagai ajang diskusi, namun juga menghasilkan langkah-langkah strategis. “Dalam rapat tim Pora kali ini selain pertukaran informasi, kami mengharapkan agar tim dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan dan sinergitas tim Pora dalam rangka pencegahan ekses-ekses yang dimungkinkan berdampak negatif, yang akan berpengaruh pada kompleksitas permasalahan politik, hukum, dan kesejahteraan masyarakat.”, tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjenim Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan diperbarui dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjenim Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529. Dalam surat edaran tersebut mencakup penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia, serta penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe,
Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Dalam diskusi, disepakati langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Salah satunya dengan membentuk grup chat WhatsApp Tim Pora Kabupaten Sampang dan Tim Pora Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya juga disepakati bahwa apabila ditemukan kecurigaan pada orang asing yang ada di wilayah kerjanya, instansi terkait dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan agar dapat melaksanakan kegiatan pengawasan atau operasi gabungan.

(giru/ mukhlis)

 620 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *