PT. BKPL di Duga PHK Karyawan Sepihak dan Cicil Uang Pesangon 12 x Bayar
indopers.net, Muara Enim (Sumsel) – PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Subkontraktor PTBA yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Penambangan milik PT. Bukit Asam,Tbk di duga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan nya, akan tetapi pihak perusahaan hingga dengan saat ini belum menyelesaikan kewajiban nya yaitu membayar pesangon sesuai peraturan undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku untuk itu pihak karyawan yang di PHK melalui Serikat Buruh Bersatu Muara Enim Sektor PT. BKPL Tanjung Enim sudah berkirim surat ke Dirut dan GM UPTE PT BA, sebagai owner PT. BKPL, memohon agar membantu memfasilitasi, mediasi penyelesaian pembayaran uang pesangon dan hak yang belum di terima termasuk kepesertaan BPJS tenaga kerja yang tidak di bayar terhitung dari bulan Juli 2021 akan tetapi pertemuan hanya berlangsung di kantor security PTBA serta belum ada penyelesaian dan kesepakatan. Hal ini di sampaikan Suladi selaku karyawan dan pengurus Serikat Buruh Bersatu Muara Enim sektor PT BKPL di dampingi Peteran Hadi dan Karyawan BKPL Yang di PHK, kepada awak media di Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel, Senin ( 29/11/2021)
Suladi atas nama Ketua Serikat Buruh Bersatu Muara Enim sektor BKPL Tanjung Enim di dampingi Peteran Hadi dan kawan kawan selaku karyawan yang di PHK saat dibincangi awak media menyampaikan, kawan kawan ini di PHK secara sepihak oleh PT. BKPL, kenapa saya katakan PHK sepihak, karena tiba tiba memberikan surat PHK tanpa pemberitahuan dan musyawarah terlebih dahulu baik dengan serikat pekerja maupun karyawan,
“Alasan PHK itu bahwa perusahaan sudah tiga tahun berturut turut rugi, sebagian pekerjaan di kasih ke PT Lain, sehingga untuk membayar pesangon di bayar 1x upah tapi dengan down paymen 10 juta sisa nya di cicil selama 12 kali, kawan kawan keberatan dengan metode pembayaran dari BKPL tersebut karena tidak lazim, di mana mana PHK sekali bayar,” tegasnya.
Masih di tempat yang sama Suladi menambahkan “BKPL tidak mau dengan alasan tidak punya duit, padahal pekerjaan dan tagihan masih ada di PTBA, makanya kawan kawan yang di PHK sudah 2 kali mengajukan surat ke PTBA untuk minta bantu memfasilitasi memediasi, menyelesaikan masalah ini, tapi sampai saat ini Manajemen PTBA tidak mau menerima perwakilan Karyawan BKPL yang di PHK bahkan tidak mau membantu, hal ini di sampaikan melalui Asisten Manager Security bahwa PTBA menyarankan di selesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ameng selaku Manager PT. BKPL ketika di konfirmasi melalui Whats App di no 081379xxxx menyampaikan,” Benar adanya saat ini PT. BKPL sedang ada permasalahan dengan karyawan terkait masalah PHK dan saat ini proses sedang bejalan. Perlu kami sampaikan bahwasanya perusahaan dalam hal ini PT. BKPL telah melimpahkan / menguasakan semua permasalahan dengan karyawan kepada kantor Hukum. Oleh karena itu untuk mendapatkan info yg yg lebih akurat dapat menghubungi kuasa Hukum PT. BKPL. Demikian di sampaikan atas perhatianya di ucapkan terimakasih,” tulis nya.
Sementara kuasa hukum PT. BKPL ketika di konfirmasi melalui Whats App di nomor 081278xxxxx hingga berita ini di tayangkan belum memberikan penjelasan dan hanya membalas,”Ok sy ada d dprd ME skrg” Singkat nya.
General Manager Unit Penambangan Tanjung Enim Venpri Sagara yang berhasil di konfirmasi Awak media melalui Whats App menjelaskan, “kami sudah manggil BKPL 2x meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Kemudian sudah dilakukan mediasi juga mengenai hal tersebut.
Terakhir pernyataan BKPL bahwa hal ini sudah diranah hukum.
Yang pasti kami akan selalu monitoring mengenai hal ini. Dan kita tetap berupaya melindungi hak-hak karyawan kontraktor /mitra kerja PTBA agar dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya via Whats app.
(Tnd/team)
626 total views, 2 views today