Di Duga Kades Tebing Abang Mengingkari Surat perjanjian Politik Terhadap Pendukungnya
indopers.net, Muara Enim – Salah satu warga desa tebing abang kecamatan Semende darat tengah , kabupaten muara enim, provinsi Sumatera selatan, menagih janjinya kepada UM ( 55 ) selaku kepala desa terpilih yang dalam janjinya iya berjanji akan memasangkan meteran lampu untuk digunakan sebagai fasilitas kebutuhan rumah salah satu warganya bila UM terpilih sebagai kepala desa dengan syarat seluruh anggota keluarga kepada salah satu pendukungnya harus memilih dirinya atas nama umarlin namun janji tersebut tidak di tepati.
Dalam surat perjanjiannya yang di tulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam juga ditandatanganinya dengan para dua saksi dari pihak kesatu dan pihak kedua , tertuliskan bahwa mekanisme pemasangan meteran lampu akan dilakukan setelah dirinya satu tahun menjabat kepala desa . Namun setelah 2 tahun lamanya, salah satu pendukung atau pihak pertama mulai bertanya-tanya tentang janji politik tertulis yang di tanda tangani di atas materai Rp6000 UM selaku kepala desa terpilih dengan membuat surat perjanjian untuk sampai saat ini belum ditepati janjinya .
DD (33), dirinya mengaku sangat kecewa dan meminta agar kepala desa segera melunasi janji-janjinya seperti yang tertulis dalam surat Perjanjian sebagaimana terpampang materai dalam surat tersebut.
“Jadi awalnya (kepala desa terpilih) berjanji akan memasangkan meteran lampu untuk memfasilitasi penerangan rumah saya itulah yang katanya sesuai yang di tuangkan di surat perjanjian yang ditandatanganinya diatas materai pada tahun 2019 2 tahun yang lalu,nantinya akan akan di laksanakan setelah satu tahun menjabat . Tapi pada kenyataannya setelah 2 tahun berlalu tidak ada kejelasan dari kepala desa saat saya tanyakan kepada kades umarlin beberapa bulan yang lalu dia menjawab nanti kita tanyakan dulu sama dawit ujar kades UM”. Ungkap DD kepada Awak media , minggu (1o/10/21).
“saya kecewa dengan janji politik kepala desa dan ini sangat tidak etis ketika berjanji di atas tertulis khususnya kepada saya selaku masyarakat, dua tahun jalan jabatannya saja sudah ingkar janji, lalu bagaimana nanti kedepannya”. Imbuhnya.
Sebelumnya diketahui bahwa desa tebing abang telah melangsungkan pemilihan kepala desa pada 2019 lalu bersama desa lainnya sekabupaten muara enim pada dua tahun yang lalu.
Saat kepala desa tebing abang UM ( 55 ) di konfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsapp mengenai surat perjanjian tertulis tentang janji politik ” Pokoknye kaba temui kudai aku kite panggil saksi duetu hari kmis ,di bawa kmis aku sibuk.( pokoknya kamu temui dulu saya, kita panggil dua orang saksi itu hari Kamis nanti sebelum hari Kamis saya sibuk ” jawabanya melalui pesan singkat WhatsApp
Seharusnya UU Desa menyediakan dasar mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut. Nyatanya hal itu tidak terjadi dan politik uang terus menjamur bagai hantu yang tidak bisa disentuh namun selalu menampakkan bentuk.
Politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah masih punya kelemahan utama dalam sistem pengawasan. Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus, terutama DPR, untuk meninjau UU Desa. Faktanya, selama ini, setiap menjelang pemilihan , semua peserta membuat kesepakatan menolak money politics yang disaksikan semua aparat penyelenggara.
(Wakil)
2,960 total views, 1 views today