Apakah Plt. Kadis dan Kaban di Pemkab Indragiri Hulu Telah Sesuai Dengan Peraturan..?
indopers.net, Indragiri Hulu
B. Salim, Wakil Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menyoroti banyaknya jabatan Kepala Dinas dan Kepala Badan di Pelaksanaan Tugas (Plt). Mereka yang Plt banyak dari eselon 3 A dan eselon 3 B.
“Apakah Pelaksana Tugas di Dinas dan di Badan telah sesuai aturan, ” tanya beliau, Senin (23/8).
Katanya, menurut Surat Badan Kepegawaian Negara No : K-26-20/V.24-25/95 tanggal 10 Desember 2001 Prihal : Tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas.
Huruf e. Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural yang eselon nya sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan kerjanya.
“Dugaan korupsi terjadi karena menyalahi administrasi. Jadi kalau Plt Kadis dan Plt Badan jika menyalahi administrasi, apakah semua pengeluaran uang semua kegiatan di Dinas dan Badan di Plt kan tersebut apakah menyalahi administrasi, ” Paparnya.
Ia mengharapkan Penegak hukum diharapkan melakukan pengusutan.
“Insha Allah dalam waktu dekat akan kita laporkan ke penegak hukum untuk melakukan pengusutan masalah ini, ” terangnya.
Sementara Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi, SE dan Sekda Indragiri Hulu, Hendrizal ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya, mereka belum menjawab.
(Harmaein-Riau)
760 total views, 2 views today