Polres Kobar Bongkar 25 Kasus Narkotika, Sita 362 Etomidate dan Barbuk Senilai Rp3,8 Miliar

Polres Kobar Bongkar 25 Kasus Narkotika, Sita 362 Etomidate dan Barbuk Senilai Rp3,8 Miliar

indopres.net | Kotawaringin Barat (Kalteng) – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka beserta barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Selasa (3/11/2026) pagi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kobar, unsur Forkopimda, serta sejumlah instansi terkait yang selama ini bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa dari 25 laporan polisi (LP) yang ditangani, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2.835,86 gram sabu, 599 butir ekstasi atau inex, serta 362 pcs narkotika jenis etomidate.

“Untuk total barang bukti yang disita meliputi 2.835,86 gram narkotika jenis sabu, 599 butir ekstasi (inex), serta 362 pcs narkotika jenis etomidate. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp3,8 miliar,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 28 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan tiga perempuan yang saat ini telah menjalani proses hukum dan ditahan.

Berdasarkan hasil pemetaan serta analisis penyidik, jaringan peredaran narkotika yang terungkap di wilayah hukum Polres Kobar terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni jaringan antarprovinsi dan jaringan lokal.

Temuan jaringan antarprovinsi tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kobar tidak hanya melibatkan pelaku dalam wilayah kabupaten, tetapi juga berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), sesuai peran dan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Polres Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Kotawaringin Barat, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(Hermansyah).

 53 total views,  53 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!