Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Sampit, Pria 34 Tahun Dicokok di Teras Rumah

Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Sampit, Pria 34 Tahun Dicokok di Teras Rumah

indopers.net | Sampit (Kalteng) — Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Sampit.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sari Gading Darat No. 01, RT 046/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T Q (34) yang kedapatan menguasai barang haram siap edar.

Barang Bukti Mewah dan Membahayakan Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, di antaranya:

6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram.

4 (empat) butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram.

10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong.

1 (satu) buah kotak plastik warna pink yang dibalut lakban hitam.

Uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang diduga hasil penjualan.

1 (satu) unit telepon genggam (HP).

Serta barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kronologis Penggerebekan: Simpan Barang di Belakang Rumah
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Baamang.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah Baamang, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar IPTU Edi Walujo.

Mendapati informasi bahwa terlapor sedang berada di teras depan rumahnya, petugas tanpa buang waktu langsung mendekati dan mengamankan pelaku. Proses penangkapan tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Ketua RT dan warga setempat dengan menunjukkan surat perintah tugas yang sah.

Saat diinterogasi dan digeledah, terlapor bersikap kooperatif. Ia menunjukkan kepada petugas tempat penyimpanan barang haram tersebut, yaitu di area belakang rumah dekat pohon pisang. Di lokasi itu, ditemukan satu buah kotak plastik pink berbalut lakban hitam yang berisi kantong plastik hitam berisikan 6 paket sabu dan 4 butir ekstasi.

Selain itu, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku, petugas menemukan uang tunai Rp2 juta hasil penjualan serta HP Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti tersebut diakui secara jujur oleh pelaku sebagai miliknya pribadi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 54 total views,  24 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!