Gaji Tidak Dibayar 21 Bulan dan Status Tak Diakui PT. Bima Putra Bersama, Mediasi Tripartite di Disnakertrans Sampit Gagal

indopers.net | Kotim (Kalteng) — Nasib miris dialami oleh seorang karyawan PT Bima Putra Bersama berinisial AM. Sudah 21 bulan lamanya ia tidak menerima gaji sepeser pun dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, ia telah mengabdi sejak tahun 1995 dan terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010.

Perselisihan antara pekerja dan perusahaan ini berujung pada deadlock setelah proses mediasi Tripartite di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dinyatakan gagal.

Kronologis Permasalahan
Kasus ini bermula pada akhir Januari 2025. Saat itu, AM bertugas menjaga tongkang dan melayani aktivitas keluar masuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diminta oleh mitra PT Bima Putra Bersama, yakni PT Sarpatim.

Di tengah tugasnya, jajaran Polairud yang sedang melakukan patroli mendapati dokumen kelengkapan administrasi yang ternyata telah habis masa berlakunya (mati). AM kemudian diminta oleh istri direktur perusahaan untuk membayar sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah.

AM menolak permintaan tersebut karena merasa tidak melakukan kesalahan. Penolakan ini berujung pada pencabutan sepihak dua agen pangkalan LPG bersubsidi milik anak AM tanpa alasan yang jelas.

Selang beberapa hari kemudian, saat AM hendak bekerja, ia mendapati kunci rumah, pagar, dan tongkang telah diganti tanpa pemberitahuan. Akses komunikasinya dengan pihak perusahaan pun diputus, meskipun AM masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik perusahaan.

Sikap Inkonsisten Pihak Perusahaan dalam Mediasi
Didampingi oleh kuasa hukumnya, ADV. Iin Handayani, SH., CPLA, pihak AM berupaya mencari keadilan melalui jalur bipartit hingga tripartite.

Pada mediasi Bipartit pertama hingga ketiga, Manajer PT Bima Putra Bersama berinisial HY menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah mem-PHK AM. Namun, manajemen menolak memberikan surat PHK dan hanya bersedia memberikan surat pengalaman kerja. Ketika ditanya mengenai alasan tidak diberikannya Surat Peringatan (SP 1, SP 2, atau SP 3) apabila ada kesalahan, pihak manajemen berdalih tidak mengetahui alamat tempat tinggal AM.

Manajemen perusahaan juga sempat berdalih mengalami kerugian akibat hilangnya sekira 11.000 liter solar yang dituduhkan kepada AM. Namun, saat ditanya mengapa tidak melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak berwajib, manajemen kembali berdalih bahwa mereka masih satu keluarga.

Situasi berubah drastis saat mediasi Tripartite di Disnakertrans. Didampingi kuasa hukumnya pada pertemuan kedua, pihak manajemen justru meralat pernyataan sebelumnya dan menyatakan bahwa AM bukan karyawan PT Bima Putra Bersama. Perusahaan berdalih AM hanya diberikan pekerjaan oleh direktur dengan pembayaran gaji melalui rekening istri AM atas permintaan AM sendiri, serta berdalih AM tidak dipekerjakan karena sulit dihubungi.

Langkah Hukum Lanjutan
Menanggapi hal tersebut, ADV. Iin Handayani mengungkapkan fakta baru bahwa sejak AM terdaftar sebagai karyawan pada tahun 2010 hingga saat ini, perusahaan ternyata membayarkan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah.

Pada mediasi Tripartite ketiga yang digelar pada Jumat (2/10/2026), pihak perusahaan secara tegas menolak untuk membayarkan hak-hak normatif karyawan yang belum terbayarkan.

“Kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Kami mewakili karyawan meminta kepada pihak terkait agar dapat membantu proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini agar ke depannya hak-hak karyawan terlindungi,” tegas Iin Handayani.

Pihaknya juga mendesak instansi terkait untuk mengaudit administrasi PT Bima Putra Bersama secara menyeluruh—mulai dari surat pengangkatan kerja, slip gaji, hingga dokumen administrasi lainnya. Langkah ini dinilai penting agar perusahaan tidak memiliki celah untuk berdalih dan menghindari kewajiban terhadap hak pekerja, serta menjatuhkan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.(Umar k)

 20 total views,  20 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!