Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Pria Pemilik Sabu Seberat 100,28 Gram di Sampit
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MAS alias A (24) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 100,28 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.


Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota di lapangan,” ujar Iptu Edy Walujo, Minggu (27/9/2026).
Barang Bukti Disembunyikan di Kandang Ayam
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas melakukan penyisiran di area rumah terlapor. Kecurigaan petugas berbuah manis ketika mendapati barang haram yang disembunyikan dengan rapi.
Sabu seberat 100,28 gram tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam yang diletakkan di atas kandang ayam di depan rumah pelaku guna mengelabui petugas. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 13 beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka MAS alias A beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Umar k/Hms)
137 total views, 6 views today






