Dugaan “Main Mata” Oknum Pengacara dan Hakim di Kasus Tanah Hiu Putih, Komisaris Jawa Post News ID Angkat Bicara
indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) – Penegakan hukum dan keadilan di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat sorotan tajam. Dugaan praktik “main mata” antara oknum pengacara dengan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara sengketa tanah Hiu Putih menuai kritik keras dari kalangan jurnalis dan praktisi hukum.
Komisaris Jawa Post News ID secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan tidak menjadikan proses peradilan sebagai ajang permainan.
“Jangan ada dusta atau permainan buat melemahkan hukum keadilan. Jika memang ada tumpang tindih sertifikat yang dibuat oleh pihak BPN Kota Palangka Raya, pihak hakim ataupun kuasa hukum harus bertindak adil. Jangan semaunya bermain-main dengan hukum,” tegas Komisaris Jawa Post News ID.
Sorotan senada disampaikan oleh HR, seorang jurnalis vokal yang aktif memantau jalannya persidangan di PN Palangka Raya. Menurutnya, dugaan kecurangan serta kejanggalan seperti pergantian hakim dan penanganan pokok perkara harus diusut secara tuntas dan transparan.
“Jangan jadikan setiap perkara sebagai ajang bisnis yang menakjubkan,” ujar HR saat mengomentari dinamika persidangan yang dinilainya makin memprihatinkan.
Di sisi lain, kritikan tajam juga datang dari praktisi hukum. Mahfud Ramadani (MF), kuasa hukum PT KBM dan PT MBM, menilai praktik ketidakadilan dan dugaan permainan hukum di Kalteng sudah sangat mengkhawatirkan. Ia menyebutkan sejumlah perkara lain, seperti kasus yang melibatkan PT KBM, PT MBM, dan PT IM, juga terkesan dipelintir oleh oknum-oknum tertentu.
Pantauan media di lapangan menunjukkan keresahan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Awak media bersama elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus sengketa tanah Hiu Putih ini agar proses peradilan berjalan dengan jujur, adil, dan bersih dari praktik transaksional.
(Umar k/Irawatie)
283 total views, 283 views today






