PKN Bawa Aspirasi Transmigran Kuala Tolam Ke Komisi II DPR RI: Patar Sihotang Perjuangkan Hak Rakyat Yang Terzolimi
indopers.net | JAKARTA, 28/08/2026 — Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan perjuangan masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan, termasuk persoalan yang dialami masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan. Dalam dokumen kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI secara resmi mencatat adanya persoalan terkait HGU perusahaan yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare, yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Berawal dari Permintaan Advokasi Masyarakat
Patar Sihotang menjelaskan bahwa perjuangan tersebut bermula dari permintaan pendampingan dan advokasi masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh haknya.
Menurut Patar, program transmigrasi di wilayah Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak tahun 2004. Dalam program tersebut, peserta transmigrasi pada prinsipnya memperoleh sejumlah komponen hak, termasuk rumah, pekarangan, dan lahan usaha.
Namun, dalam perjalanan waktu, muncul persoalan mengenai realisasi hak atas lahan usaha bagi para peserta transmigrasi.
“Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih ada yang memperjuangkan hak atas lahannya,” ujar Patar Sihotang, SH, MH.
Dalam kesimpulan resmi RDP dan RDPU Komisi II DPR RI tanggal 20 Agustus 2026, tercatat bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) atas areal yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare untuk program transmigrasi. Dokumen tersebut juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.
Rakyat Berjuang untuk Hidup
Menurut Patar, persoalan tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kehidupan ratusan keluarga.
Ia mengatakan, masyarakat transmigrasi yang belum mendapatkan kepastian hak atas lahan usaha harus menghadapi berbagai kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru kehilangan hak hidup dan hak atas tanah yang menjadi dasar kehidupan mereka,” tegasnya.
PKN, kata Patar, hadir untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan membawa persoalan tersebut melalui jalur konstitusional ke DPR RI.
Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Daerah Bentuk Tim Terpadu
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu, dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan sesuai pengaduan masyarakat.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan:
kajian;
evaluasi;
verifikasi lapangan; serta
koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut mencakup antara lain BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya, guna mencari penyelesaian terhadap persoalan pertanahan tersebut.
Diberi Batas Waktu 30 Hari
Salah satu poin penting dalam kesimpulan RDP adalah permintaan agar hasil tindak lanjut dilaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.
Hal tersebut menjadi perhatian serius PKN karena masyarakat telah menunggu penyelesaian persoalan tersebut selama bertahun-tahun.
“Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil, didengar, kemudian persoalannya kembali hilang tanpa penyelesaian,” kata Patar.
PKN Akan Terus Mengawal
Patar Sihotang menegaskan bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan terus mengawal pelaksanaan hasil RDP tersebut.
Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus duduk bersama secara terbuka dan transparan untuk menelusuri status tanah, sejarah penerbitan hak, program transmigrasi, serta hak-hak masyarakat yang hingga kini masih dipersoalkan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum. Tetapi semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang,” tegas Patar.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, serta seluruh instansi terkait dapat memberikan penyelesaian yang berkeadilan.
Perjuangan Belum Berakhir
Bagi PKN, perjuangan masyarakat transmigrasi Kuala Tolam merupakan bagian dari perjuangan membela masyarakat kecil yang merasa hak-haknya belum terpenuhi.
“Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami dari PKN akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional,” pungkas Patar Sihotang, SH, MH. (gru)
28 total views, 28 views today






