Razia Serentak di 18 Kecamatan, Pemkab Sidoarjo Menyita 1.696 Botol Miras

Razia Serentak di 18 Kecamatan, Pemkab Sidoarjo Menyita 1.696 Botol Miras

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyita 1.696 botol minuman keras (miras) dalam razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, pada Sabtu (1/8/2026) malam.

Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal di wilayah Sidoarjo.

Subandi Bupati Sidoarjo mengatakan, razia serentak itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya.

Temuan terbesar ada di kawasan Graha Kota, Jalan Raya Sungon, Suko, Kecamatan Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari sejumlah kecamatan lain.

Menurut Subandi, temuan gudang miras berkedok toko vape itu menunjukkan kalau pelaku terus mencari cara untuk mengelabui petugas. Dari depan, bangunan itu seperti toko rokok elektrik, tapi bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol miras.

“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat secara online. Subandi menegaskan, praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan akan ditindak tegas.

“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan camat membuat pengawasan di setiap wilayah lebih efektif.

Subandi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.

“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi. (Mbah mat)

 32 total views,  32 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *