Berjalan Kondusif, Eksekusi Riil Lahan Sawit di Desa Pelantaran KOTIM Oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Berjalan Kondusif, Eksekusi Riil Lahan Sawit di Desa Pelantaran KOTIM Oleh Pengadilan Negeri Sampit.

indopers.net | Kotim (Kalteng) — Pengadilan Negeri (PN) Sampit melaksanakan eksekusi riil di atas lahan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (31/7/2026).

Pelaksanaan eksekusi riil ini dihadiri langsung oleh pemohon eksekusi H. Utar Nurcholis, jajaran Pemerintah Desa Pelantaran, Pemerintah Kecamatan Cempaga Hulu, unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) dan tamu undangan lainnya.

Saat diwawancarai oleh awak media, Panitera Pengadilan Negeri Sampit, M. Irpansyah, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti.

“Eksekusi riil pada hari ini sudah berjalan dan aman kondusif. Mudah-mudahan untuk kedepannya eksekusi riil ini selalu berjalan dengan baik dan tidak ada lagi masalah. Kami juga berharap kepada kuasa pemohon eksekusi dan prinsipalnya untuk menjaga objek yang sudah dilaksanakan eksekusi riil ini dengan baik,” ujar M. Irpansyah.

Beri Toleransi Pembongkaran Mandiri
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak keamanan dan instansi terkait yang turut mengawal jalannya kegiatan.

“Kami dari pemohon, H. Nurcholis, mengucapkan terima kasih atas pengamanan dari Polres Kotim, Koramil, Satpol PP, pihak Kecamatan, hingga Desa, sehingga eksekusi riil hari ini berjalan dengan lancar,” ungkap Fry.

Meskipun di lapangan sempat ada sedikit hambatan dan dinamika perlawanan dari pihak termohon, pihak pemohon tetap memilih pendekatan kemanusiaan. Harusnya dilakukan penggusuran secara paksa hari ini, namun pemohon memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi pihak termohon untuk mengosongkan dan membongkar pondok secara mandiri.

“Kami dari pemohon masih memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani. Kami memberikan bantuan kepada para termohon untuk biaya transportasi dan pembongkaran. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut termohon ingkar janji, kami akan menempuh upaya hukum. Sebelum itu, kami tetap mengutamakan musyawarah untuk mengetahui kesulitan termohon,” ujar Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi

Pihak Termohon Hormati Keputusan Hukum
Di sisi lain, perwakilan dari pihak termohon, Maleca, menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berlaku di lokasi eksekusi.

“Kami menghormati hukum dan kami siap untuk keluar,” pungkas Maleca.

(Umar k)

 476 total views,  476 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *