Diduga Rumah Warga di Tegal Rejo Dijadikan Gudang Penampungan Minyak Tanah Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Rumah Warga di Tegal Rejo Dijadikan Gudang Penampungan Minyak Tanah Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

indopers.net | MUARA ENIM (SUMSEL), 24 JULI 2026 — Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan minyak tanah di sebuah rumah warga yang berada di wilayah Desa Tegal Rejo, RT 4, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,

Sumatera Selatan.
Lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan tersebut berada di sebuah lorong yang dikenal warga sekitar sebagai kawasan dekat Toko Atun. Temuan ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh awak media kepada pemilik rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan minyak tanah tersebut.

Dalam keterangannya, pemilik gudang membenarkan bahwa minyak yang berada di lokasi tersebut merupakan minyak tanah. Ia juga menyebutkan bahwa minyak tersebut didatangkan dari wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat ditanya mengenai legalitas tempat penampungan tersebut, pemilik mengaku bahwa lokasi itu telah mendapatkan izin dari Kepala Desa setempat. Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan nama perusahaan, PT, CV, maupun identitas badan usaha yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan atau gudang penyalur resmi.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa minyak tanah tersebut diduga diangkut dari Sekayu menggunakan kendaraan jenis mobil Traga berwarna putih.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pengangkutan dan distribusi minyak tanah tersebut, termasuk apakah kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku.

Temuan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, mengingat minyak tanah merupakan bahan bakar yang mudah terbakar dan apabila disimpan dalam jumlah tertentu di lingkungan permukiman tanpa standar keselamatan yang memadai, dapat berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Selain itu, dugaan adanya aktivitas penampungan dan perdagangan minyak tanah tanpa izin resmi juga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk memastikan asal-usul barang, legalitas pangkalan, izin penyimpanan, izin pengangkutan, serta mekanisme distribusinya.

Masyarakat berharap Polsek Lawang Kidul maupun Polres Muara Enim dapat melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap lokasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Media ini juga mendorong agar pihak terkait, termasuk pemerintah desa, aparat kepolisian, serta instansi yang membidangi energi dan migas, memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status legalitas gudang dan distribusi minyak tanah tersebut.

Jika seluruh aktivitas tersebut ternyata telah memiliki izin resmi, maka klarifikasi dan dokumen pendukung diharapkan dapat disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan: Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status legalitas lokasi dan minyak tanah yang ditemukan di tempat tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau penyelidikan resmi. (by…ymL)

 357 total views,  4 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!