Sembunyikan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 33 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

Sembunyikan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 33 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HS (33) berhasil diamankan petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di Jalan Rahadi Usman Ex Golden, RT 01, Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kronologi kejadian bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di TKP. Sebelum penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar,” jelas Kasi Humas dalam keterangannya, Sabtu (18/07/2026).

Barang Bukti Dikantongi di Celana
Dari hasil penggeledahan badan terhadap HS, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 7,63 gram. Barang haram tersebut sengaja disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah kotak rokok LA Lights Skincare yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka HS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/hms)

 91 total views,  91 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!