Simpan Sabu di Dapur Rumah, Warga Parenggean Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SS (46) diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Supian Hadi, RT 04, Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, pada Jumat (17/07/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan berharga dari masyarakat.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/07/2026).
Kronologi Penggeledahan
Setelah melakukan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan pelaku SS yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Kotim terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas resmi kepada terlapor. Proses penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar untuk menjaga transparansi.
Dari hasil penggeledahan badan dan area rumah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi kristal warna bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat kotor 1,94 gram.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasi Humas.
Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SS kini harus mendekam di sel tahanan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/hms)
601 total views, 601 views today






