Dengan Adanya Sejumlah Persoalan, Masyarakat Menyoroti Transparansi dan Keterbukaan Publik Bagi Pemerintahan Desa Panjunan Sidoarjo
indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran desa, pengelolaan aset desa, maupun proses pengisian jabatan aparatur pemerintahan desa semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut kini menjadi perhatian di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sejumlah informasi dan keterangan warga yang diterima Media Central menyoroti beberapa persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pada periode kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
Persoalan yang menjadi sorotan antara lain program ketahanan pangan berupa budidaya tanaman melon dengan anggaran sekitar Rp191 juta, pengelolaan sewa Tanah Kas Desa (TKD), serta informasi mengenai uang sebesar Rp165 juta yang oleh salah satu pihak dikaitkan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Desa.

Dalam penelusuran awak media, program ketahanan pangan berupa tanaman melon dengan nilai anggaran sekitar Rp191 juta menjadi salah satu hal yang dikonfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Panjunan.
Sekretaris Desa Panjunan, Achmad Miftach Kurniawan atau Wawan, saat ditemui pada 31 Agustus 2026, menyampaikan bahwa dirinya mengetahui dan terlibat dalam program ketahanan pangan tersebut.
Namun, untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan, spesifikasi teknis, RAB, serta pertanggungjawaban anggarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan keterangan pihak yang menangani kegiatan.
Mantan Kepala Desa Panjunan, H. Ahwan SH, saat dikonfirmasi pada 3 September 2026, menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp191 juta untuk program melon tersebut dirinya serahkan kepada Ketua BUMDes dan ia mengakui menandatangani proses terkait anggaran tersebut.
Menurut Ahwan, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut bukan dirinya yang menandatangani karena masa jabatannya telah berakhir.
Selain program ketahanan pangan, pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) turut menjadi perhatian.
Informasi yang dihimpun awak Media menyebutkan adanya penyewaan TKD kepada pihak usaha dengan nilai sekitar Rp12 juta per tahun pada periode sebelum 2024.
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Sekdes Wawan menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam proses penyewaan TKD tersebut dan menyarankan agar Media Central meminta penjelasan kepada mantan kepala desa maupun Ketua BPD.
Wawan juga menyampaikan informasi bahwa dirinya mengetahui adanya persoalan mengenai pencatatan hasil sewa TKD pada periode tersebut, namun hal itu tetap perlu diverifikasi melalui dokumen keuangan desa.
Mantan Kades Ahwan memberikan klarifikasi berbeda. Ia mengatakan bahwa untuk sewa TKD pada 2021 dan 2023, uang hasil sewa tersebut diserahkan kepada bendahara desa.
Perbedaan keterangan ini menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk membuka dokumen administrasi dan laporan keuangan agar informasi mengenai pengelolaan aset desa dapat diketahui secara jelas.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterangan Sekdes Wawan mengenai uang sebesar Rp165 juta yang menurut pengakuannya pernah ia keluarkan berkaitan dengan proses dirinya menempati jabatan Sekretaris Desa.
Saat dikonfirmasi Media Central pada 31 Agustus 2026, Wawan menyampaikan bahwa dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp165 juta. Ia juga memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang menurut pengakuannya menerima atau mengetahui aliran uang tersebut.
Media Central tidak menempatkan keterangan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Informasi itu merupakan termasuk melalui dokumen, pihak-pihak yang disebut, serta mekanisme resmi pengisian jabatan perangkat desa.
Mantan Kades H. Ahwan dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ahwan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik sebagaimana informasi yang beredar dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah. Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan membuktikannya secara terbuka.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pembuktian mengenai proses pengisian jabatan Sekdes sepenuhnya perlu dilakukan berdasarkan dokumen resmi, mekanisme pengangkatan perangkat desa, serta keterangan dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Desa Panjunan Vindy Ardianto SE, yang baru sekitar dua bulan menjabat, juga memberikan keterangan ketika ditemui Media Central pada 2 September 2026.
Vindy mengatakan bahwa selama sekitar dua bulan masa kepemimpinannya, Sekdes Wawan disebut hanya beberapa kali terlihat hadir di Balai Desa.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal pemerintahan desa. Namun, mengenai kedisiplinan aparatur, penilaian dan tindakan administratif tetap menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai aturan kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian informasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi secara terbuka, khususnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran ketahanan pangan, aset desa, serta proses pengisian jabatan perangkat desa. (Mbah mat)
59 total views, 12 views today






