Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Pungli Perizinan
indopers.net | Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan satu tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yakni, Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli ke ratusan pemohon izin atas perintah dan sepengetahuan atasannya dengan total sekitar Rp 1,3 miliar.
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan Ertika memerintahkan tersangka Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang pada 217 pemohon izin.
Selain itu, Ertika juga memungut uang pungli secara mandiri sebesar Rp145 juta dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.
Aksi pungli ini, menyasar seluruh pengurus dan pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur, mencakup sektor pertambangan, air tanah, dan izin terkait lainnya.
Sementara itu, saat ini total barang bukti yang disita oleh Kejati Jatim dari Ertika senilai Rp1,9 miliar, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Kemudian, untuk total keseluruhan dari pungli ini mencapai Rp8,4 miliar.
Adapun selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit mobil Fortuner warna hitam Nopol L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, 1 buah kalung emas seberat 19,65 gram, dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Terkait barang bukti emas, perhiasan tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli.
Atas perbuatan itu, Ertika disangkakan melanggar tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Udn)
19 total views, 19 views today






