Pengurus RT/RW Se Kelurahan Tambak Wedi Ancam Kembalikan Stempel Terkait Pergantian Lurah, Wali Kota Surabaya Buka Suara

Pengurus RT/RW Se Kelurahan Tambak Wedi Ancam Kembalikan Stempel Terkait Pergantian Lurah, Wali Kota Surabaya Buka Suara

indopers.net | Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan. Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian Lurah Tambak Wedi setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang tengah diproses.

“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Menurut Eri, langkah pembenahan yang dilakukan Pemkot Surabaya bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, apabila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pergantian lurah tersebut.

“Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa,” ujarnya.

Menanggapi adanya permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, Eri menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian lurah merupakan kewenangan wali kota. Ia juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” paparnya.

Menurut Eri, lurah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di wilayahnya, termasuk memastikan tidak terjadi pungutan liar. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, ia menyebut terdapat dugaan pungli dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan kepada pihak terkait.

“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkapnya.

Apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai upaya membela praktik yang dianggap menyimpang, Eri menyatakan siap menerima pengembalian tersebut dan akan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa lurah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasional sehari-hari dijalankan oleh paguyuban pedagang. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak dapat beralasan tidak mengetahui persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.

“Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu,” jelasnya.

Eri menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi saat ini telah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri melakukan mutasi terhadap Lurah Tambak Wedi pada Kamis (9/7/2026) setelah inspeksi mendadak yang dilakukan di SWK Tambak Wedi menemukan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan. (Mansur)

 57 total views,  57 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!