Kejari Periksa Eks Kepala Desa Damarsi Sidoarjo Soal Tanah Kas Desa Dijadikan Kamar Kos

Kejari Periksa Eks Kepala Desa Damarsi Sidoarjo Soal Tanah Kas Desa Dijadikan Kamar Kos

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Dugaan pengalihan aset desa berupa tanah kas desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Mantan Kepala Desa Damarsi, Musholin, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Damarsi, Farid Efendi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait persoalan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah puluhan warga mempertanyakan status tanah kas desa seluas sekitar 3.500 meter persegi yang sebelumnya berupa lahan persawahan. Saat ini, lahan tersebut telah berubah menjadi kompleks rumah kos yang terdiri dari sekitar 15 kamar, sementara sejumlah bangunan lain masih dalam tahap penyelesaian.

Warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi secara terbuka mengenai perubahan fungsi lahan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah aset desa itu telah dijual, ditukar guling, atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Mantan Kepala Desa Damarsi periode 2011–2017, Musholin, menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi polemik tersebut merupakan aset desa yang diperoleh melalui proses penggantian tanah sejak tahun 2002.

Menurutnya, tanah tersebut tetap berstatus sebagai tanah kas desa. Tanah itu awalnya diperoleh sebagai tanah pengganti setelah adanya kesepakatan dengan PT Graha Agung Kencana yang kemudian berganti nama menjadi PT Menara. Hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, status tanah itu masih berupa lahan sawah dan tetap tercatat sebagai aset milik desa.

Musholin menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah ada proses pengalihan hak yang selesai secara hukum. Ia menyebut rencana tukar guling yang sempat dibahas tidak pernah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa hingga tahun 2018 belum terdapat persetujuan resmi yang lengkap, baik dari pemerintah daerah maupun dalam proses administrasi pertanahan. Karena itu, menurutnya, status tanah tersebut masih tetap sebagai tanah kas desa.

Sementara itu, Ketua LPMD Damarsi, Farid Efendi, mengungkapkan bahwa setelah dirinya ditunjuk menjadi Ketua LPMD pada tahun 2018, sejumlah rapat sempat dilakukan untuk membahas rencana tukar guling tanah kas desa dengan pihak pengembang.

Dalam rapat yang digelar pada November 2018, muncul rencana penukaran tanah kas desa seluas 3.500 meter persegi dengan tanah pengganti yang memiliki luas sama, ditambah kompensasi uang sebesar Rp500 juta.

Namun, Farid menyebut hingga akhir tahun 2018 tanah pengganti yang dijanjikan belum berhasil dibebaskan oleh pihak pengembang. Pada rapat lanjutan yang berlangsung pada tahun 2019, persoalan tersebut juga belum menemukan penyelesaian secara hukum maupun administratif.

Farid menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah mengetahui adanya dokumen resmi yang menyatakan proses tukar guling tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah maupun telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, proses tukar guling tidak pernah selesai. Namun beberapa tahun kemudian, lahan tersebut justru telah diuruk dan dibangun tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada lembaga desa maupun masyarakat.

Persoalan itu kemudian memicu keresahan warga. Pada akhir tahun 2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama warga menggelar musyawarah desa yang menghasilkan rekomendasi penghentian pembangunan di lokasi tersebut. Meski demikian, pembangunan disebut tetap berjalan hingga jumlah bangunan terus bertambah.

Kasus dugaan pengalihan tanah kas desa ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap proses pengalihan dan pemanfaatan aset desa tersebut.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan status tanah kas desa yang menjadi polemik di Desa Damarsi. (Mbah mat)

 208 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!