Forkopimcam Parenggean Sosialisasikan Penghentian Sementara Tambang Emas di Desa Barunang Miri, Dorong Warga Urus Perizinan

Forkopimcam Parenggean Sosialisasikan Penghentian Sementara Tambang Emas di Desa Barunang Miri, Dorong Warga Urus Perizinan

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parenggean menggelar sosialisasi terkait penghentian sementara aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Tandang dan Dusun Kota Baru, Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (7/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar segera mengurus legalitas perizinan usaha pertambangan mereka.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais, S.Pd., A.Kp., hadir langsung memimpin rombongan. Ia didampingi oleh Kapolsek Parenggean IPTU Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K., M.PP., Babinsa Koramil 1015-07/Parenggean Serka Herman, Kasi Trantib Kecamatan Parenggean, serta Kepala Desa Barunang Miri, Subli.

Dalam arahannya di hadapan warga, Camat Parenggean Muhammad Jais menegaskan bahwa kedatangan pihak Forkopimcam bukan untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti warga setempat, melainkan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kedatangan kami ke sini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, namun memastikan benar tidak adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan tambang emas yang ada di Dusun ini,” ujar Jais.

Jais menambahkan, legalitas sektor pertambangan sangat krusial karena berkaitan erat dengan pengawasan dampak lingkungan, terutama penggunaan bahan kimia berbahaya.

“Kalau kita melalui perizinan, itu kan ada pengawasnya, ada arahan yang benar karena berkaitan dengan merkuri dan lain-lain. Kami datang sifatnya memberitahu kepada masyarakat, khususnya Dusun Tandang dan Dusun Kota Baru, agar memberhentikan sementara (aktivitas tambang).
Kalau mereka mau mengajukan perizinan UPR (Usaha Pertambangan Rakyat) dan lain-lain, silahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat juga menekankan pentingnya penghentian aktivitas di sepanjang Sungai Tualan demi mencegah terjadinya konflik sosial.

“Tidak ada kegiatan lagi di tempat ini karena akan menimbulkan kisruh di masyarakat. Kami Forkopimcam sudah memberi imbauan kepada masyarakat, jadi tujuan kami mengimbau agar memberhentikan kegiatan-kegiatan yang ada di Sungai Tualan ini. Kalau itu bisa dibuat izinnya, kami akan membantu mengawal supaya cara menambangnya benar. Oleh karena itu, kita mencari win-win solution untuk masyarakat kita,” Kata Jais.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Jais juga mengklarifikasi pemberitaan dari media Radar Sampit yang sempat beredar di media sosial. Berita tersebut menarasikan adanya “konspirasi diam” antara para penambang dengan pemangku kebijakan setempat.

“Terkait pemberitaan Radar Sampit yang sudah beredar di medsos menyebutkan konspirasi diam antara penambang dan pemangku kebijakan itu tidak benar. Karena saya dan Pak Kapolsek ini orang baru, dan datang ke dusun ini pun baru pertama kali ini,” terangnya.

Senada dengan Camat, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, juga menyayangkan pemberitaan miring yang menyebutkan kondisi air sungai di Dusun Tandang telah tercemar parah dan keruh menyerupai air susu coklat.

“Itu tidak benar. Bisa dilihat sendiri, airnya seperti umumnya air Sungai Tualan, masih bening dan masih bisa diminum. Itu warga Dusun Tandang nampak terlihat beraktivitas sedang memancing ikan di tepi sungai dekat pohon, dan satu lagi nelayan sedang menjaring ikan di tengah Sungai Tualan,” sanggah Subli sembari menunjukkan aktivitas normal warga di sekitar sungai.

Subli memastikan bahwa penghentian aktivitas tambang emas saat ini murni dilakukan karena para penambang sedang dalam proses pengajuan dokumen perizinan resmi.

Sementara itu, Kapolsek Parenggean IPTU Condro Purnomo Adi, S.Tr.K., S.I.K., M.PP., menambahkan dan mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga kondusivitas wilayah serta mematuhi koridor hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen mendukung penuh langkah persuasif yang diambil oleh pemerintah kecamatan.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal selama proses perizinan ini berjalan. Langkah ini penting guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Parenggean tetap kondusif. Kami mendukung penuh kesejahteraan masyarakat, namun segala sesuatunya harus berjalan di atas payung hukum yang sah,” pungkas IPTU Condro.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara dialogis dan humanis ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga yang hadir menyambut baik arahan serta solusi penataan regulasi yang ditawarkan oleh Forkopimcam Parenggean. (Umar k)

 899 total views,  26 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!